Sabtu, 05 Maret 2016

ARTI PENTINGNYA BERSERIKAT



Menurut Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 Ayat 3 berbunyi "Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah  atau imbalan dalam bentuk lain”. Namun acapkali seorang pekerja sudah cukup puas hanya dengan menerima Upah Minimum Kota yang sudah ditetapkan. Mereka beranggapan hak mereka sudah diberikan, sehingga seringkali kita dengar opini dari pekerja adalah “Berangkat, Kerja, Pulang, Tanggal sekian gajian”. Sungguh miris, padahal mereka tidak tahu bahwa masih ada 7 hak dasar lain selain Upah yang belum bahkan tidak mereka terima. 

Apakah 8 hak dasar pekerja itu? Yaitu :
  • Hak Dasar Pekerja Dalam Hubungan Kerja
  • Hak Dasar Pekerja Atas Jaminan Sosial Dan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)
  • Hak Dasar Pekerja Atas Perlindungan Upah
  • Hak Dasar Pekerja Atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti Dan Libur
  • Hak Dasar Untuk Membuat PKB
  • Hak Dasar Mogok
  • Hak Dasar Khusus Untuk Pekerja Perempuan
  • Hak Dasar Pekerja Mendapat Perlindungan Atas Tindakan PHK
Proklamator Negara Republik Indonesia Bapak Ir. Soekarno mengatakan bahwa “Buruh adalah sokoguru pembangunan bangsa”. Pernyataan tersebut berarti bahwa bangsa ini pembangunannya di topang oleh buruh atau boleh ditafsirkan bahwa buruh adalah tulang punggung dari pembangunan bangsa ini. Namun hal yang sangat tragis justru menimpa “si tulang punggung pembangunan bangsa” (buruh). Dimana kondisi yang paling tragis adalah ter-anaktiri dari bagian bangsa ini. Buruh sering mendapat perlakuan yang tidak adil dan perlakuan tidak adil tersebut dilegitimasi oleh instansi terkait ( Disnaker ).
Kecenderungan Alamiah yang dialami oleh Pekerja :
  • Dipekerjakan tanpa mengenal lelah
  • Diperintah, taat mutlak
  • Diupah serendah-rendahnya

Oleh karena kondisi tersebutlah pekerja/buruh seharusnya dapat mengerti apa yang harus dilakukan agar kemudian kepentingan atau hak buruh bisa di akomodir. Sebab apabila Sendiri-sendiri sulit berjuang untuk mengadakan perubahan sedangkan bersatu dalam wadah Serikat Pekerja berarti mempunyai kekuatan untuk membangun ; politik, social dan Ekonomi. Maka kami akan menjelaskan mengenai “Arti Pentingnya Berserikat”
   
1. Pengertian Serikat Pekerja
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Sifat dari Organisasi Serikat Pekerja :
  • Permanen, Yang artinya adalah bahwa organisasi ini didirikan bukan untuk sementara atau sesaat saja, organisasi ini tidak bubar hanya karena berhentinya satu atau beberapa pengurus atau bubarnya kepengurusan.
  • Independent, Yang artinya organisasi ini bebas dari tekanan pihak manapun
  • Mandiri, Yang artinya organisasi ini harus dapat menghidupkan organisasinya sendiri tidak ada ketergantungan kepada pihak lain
  • Berkesinambungan, Yang artinya organisasi harus dapat menciptakan generasi – generasi baru agar tidak bergantung pada seseorang untuk berkelanjutan jalannya organisasi
  • Sukarela,Yang artinya organisasi didirikan atas dasar sukarela bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak manapun baik keanggotaan maupun kepengurusan
2. Dasar Hukum
  • UU NO:18/1956 tentang ratifikasi konvensi ILO NO:98 mengenai hak berserikat dan berunding bersama.
  • KEPRES R.I.NO:83/1998 tentang ratifikasi konvensi ILO NO:87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
  • UU NO: 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
  • KEPMENAKER NO:201/2001 tentang pencatatan Serikat pekerja/buruh.
Jadi dengan adanya Dasar Hukum yang ada, tidak ada alasan bagi pekerja untuk takut bergabung dengan Serikat Pekerja. Justru dengan adanya dasar hukum itu dapat memperkuat posisi dari Serikat Pekerja itu sendiri.

3. Tujuan dibentuknya Serikat Pekerja
Sesuai dengan UU NO:21/2000 Pasal 4 ayat 1 tujuan dibentuknya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan Kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Untuk mencapai tujuan tersebut Serikat Pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut yang sesuai dengan UU NO:21/2000 Pasal 4 ayat 2 :
a.       Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
b.      sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
c.       sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.      sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e.       sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.        sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;
 
 4. Manfaat
            Manfaat dari membentuk ataupun ikut tergabung menjadi anggota serikat buruh itu jelas sangat          bersentuhan langsung dengan keadaan buruh. Adapun manfaatnya sebagai berikut:

  • Menjalin komunikasi antara buruh dengan buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
  • Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jikalau kemudian pihak pengusaha atau pimpinanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang di atur di dalam Undang-Undang.
  • Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jikalau perjuangan hak di lakukan sendiri-sendiri dengan jika di lakukan secara bersama-sama.
  • Tidak kesulitan dalam hal komunikasi ke pengusaha /pimpinan perusahaan, karena ada pengurus serikat buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan di atas tersebut, mungkin kita sudah menyadari betapa pentingnya untuk membangun/ membentuk serikat buruh. Karena sesungguhnya kekuatan buruh adalah ketika mereka bersatu dan bahkan kekuatan yang paling dahsyat di dunia ini adalah kekuatan buruh. Ini bisa dibuktikan dengan besaran UMK tertinggi berada di daerah-daerah yang mempunyai pergerakan buruh yang tinggi pula. 

Namun pandangan tersebut tidaklah demikian bagi seorang penjilat atau manusia yang bermental penghianat.Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jikalau bukan buruh sendiri yang merubahnya.

Yakinkan bahwa dengan bersatu padu dalam kesamaan nasib yaitu tertindas, terhisab, dan terkebiri haknya maka dalam kondisi itulah yang membuat kita akan berjuang untuk merebut kembali  hak kita yang di rampas.

Bangkit untuk Melawan atau Diam untuk Tertindas, karena Diam adalah Pengkhianatan. Bergabung dan berjuang bersama kami Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia – Bergas Branch Factory.

Hidup Buruh…!!

(diambil dari berbagai sumber)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes