Menurut Undang Undang No 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 Ayat 3 berbunyi "Pekerja/buruh adalah setiap orang yang
bekerja dengan menerima upah atau imbalan
dalam bentuk lain”. Namun acapkali seorang pekerja sudah cukup puas hanya
dengan menerima Upah Minimum Kota yang sudah ditetapkan. Mereka beranggapan hak
mereka sudah diberikan, sehingga seringkali kita dengar opini dari pekerja
adalah “Berangkat, Kerja, Pulang, Tanggal sekian gajian”. Sungguh miris,
padahal mereka tidak tahu bahwa masih ada 7 hak dasar lain selain Upah yang
belum bahkan tidak mereka terima.
Apakah 8 hak dasar pekerja itu? Yaitu :
Apakah 8 hak dasar pekerja itu? Yaitu :
- Hak Dasar Pekerja Dalam Hubungan Kerja
- Hak Dasar Pekerja Atas Jaminan Sosial Dan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)
- Hak Dasar Pekerja Atas Perlindungan Upah
- Hak Dasar Pekerja Atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti Dan Libur
- Hak Dasar Untuk Membuat PKB
- Hak Dasar Mogok
- Hak Dasar Khusus Untuk Pekerja Perempuan
- Hak Dasar Pekerja Mendapat Perlindungan Atas Tindakan PHK
Proklamator Negara Republik Indonesia Bapak Ir. Soekarno
mengatakan bahwa “Buruh adalah sokoguru pembangunan bangsa”. Pernyataan
tersebut berarti bahwa bangsa ini pembangunannya di topang oleh buruh atau
boleh ditafsirkan bahwa buruh adalah tulang punggung dari pembangunan bangsa
ini. Namun hal yang sangat tragis justru menimpa “si tulang punggung
pembangunan bangsa” (buruh). Dimana kondisi yang paling tragis adalah
ter-anaktiri dari bagian bangsa ini. Buruh sering mendapat perlakuan yang tidak
adil dan perlakuan tidak adil tersebut dilegitimasi oleh instansi terkait (
Disnaker ).
Kecenderungan Alamiah yang dialami
oleh Pekerja :
- Dipekerjakan tanpa mengenal lelah
- Diperintah, taat mutlak
- Diupah serendah-rendahnya
Oleh karena kondisi tersebutlah pekerja/buruh seharusnya dapat mengerti apa
yang harus dilakukan agar kemudian kepentingan atau hak buruh bisa di akomodir.
Sebab apabila Sendiri-sendiri sulit berjuang untuk mengadakan perubahan
sedangkan bersatu dalam wadah Serikat Pekerja berarti mempunyai kekuatan untuk
membangun ; politik, social dan Ekonomi. Maka kami akan menjelaskan mengenai
“Arti Pentingnya Berserikat”
1. Pengertian Serikat Pekerja
Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sifat
dari Organisasi Serikat Pekerja :
- Permanen, Yang artinya adalah bahwa organisasi ini didirikan bukan untuk sementara atau sesaat saja, organisasi ini tidak bubar hanya karena berhentinya satu atau beberapa pengurus atau bubarnya kepengurusan.
- Independent, Yang artinya organisasi ini bebas dari tekanan pihak manapun
- Mandiri, Yang artinya organisasi ini harus dapat menghidupkan organisasinya sendiri tidak ada ketergantungan kepada pihak lain
- Berkesinambungan, Yang artinya organisasi harus dapat menciptakan generasi – generasi baru agar tidak bergantung pada seseorang untuk berkelanjutan jalannya organisasi
- Sukarela,Yang artinya organisasi didirikan atas dasar sukarela bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak manapun baik keanggotaan maupun kepengurusan
- UU NO:18/1956 tentang ratifikasi konvensi ILO NO:98 mengenai hak berserikat dan berunding bersama.
- KEPRES R.I.NO:83/1998 tentang ratifikasi konvensi ILO NO:87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
- UU NO: 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
- KEPMENAKER NO:201/2001 tentang pencatatan Serikat pekerja/buruh.
Jadi dengan adanya Dasar Hukum yang ada, tidak ada
alasan bagi pekerja untuk takut bergabung dengan Serikat Pekerja. Justru dengan
adanya dasar hukum itu dapat memperkuat posisi dari Serikat Pekerja itu
sendiri.
Sesuai dengan UU NO:21/2000 Pasal 4 ayat 1 tujuan
dibentuknya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak
dan kepentingan serta meningkatkan Kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan
keluarganya. Untuk mencapai tujuan tersebut Serikat Pekerja mempunyai fungsi
sebagai berikut yang sesuai dengan UU NO:21/2000 Pasal 4 ayat 2 :
a. Sebagai
pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan
industrial;
b.
sebagai
wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai
dengan tingkatannya;
c.
sebagai
sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
sebagai
sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e.
sebagai
perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
sebagai wakil pekerja/buruh dalam
memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;
4. Manfaat
Manfaat dari membentuk ataupun ikut tergabung
menjadi anggota serikat buruh itu jelas sangat bersentuhan langsung dengan
keadaan buruh. Adapun manfaatnya sebagai berikut:
- Menjalin komunikasi antara buruh dengan buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
- Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jikalau kemudian pihak pengusaha atau pimpinanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang di atur di dalam Undang-Undang.
- Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jikalau perjuangan hak di lakukan sendiri-sendiri dengan jika di lakukan secara bersama-sama.
- Tidak kesulitan dalam hal komunikasi ke pengusaha /pimpinan perusahaan, karena ada pengurus serikat buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan di atas tersebut, mungkin
kita sudah menyadari betapa pentingnya untuk membangun/ membentuk serikat
buruh. Karena sesungguhnya kekuatan buruh adalah ketika mereka bersatu dan
bahkan kekuatan yang paling dahsyat di dunia ini adalah kekuatan buruh. Ini
bisa dibuktikan dengan besaran UMK tertinggi berada di daerah-daerah yang
mempunyai pergerakan buruh yang tinggi pula.
Namun pandangan tersebut tidaklah
demikian bagi seorang penjilat atau manusia yang bermental penghianat.Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya
pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu
muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan
terjadi jikalau bukan buruh sendiri yang merubahnya.
Yakinkan bahwa dengan bersatu padu dalam kesamaan
nasib yaitu tertindas, terhisab, dan terkebiri haknya maka dalam kondisi itulah
yang membuat kita akan berjuang untuk merebut kembali hak kita yang di
rampas.
Bangkit untuk Melawan atau Diam untuk Tertindas,
karena Diam adalah Pengkhianatan. Bergabung dan berjuang bersama kami Serikat
Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia – Bergas Branch Factory.
Hidup Buruh…!!
(diambil dari berbagai sumber)
0 komentar:
Posting Komentar