Sabtu, 14 Januari 2017

Posisi Kasus Penolakan Pabrik Semen Indonesia di Rembang

Sejak tahun 2014, masyarakat Rembang terus berjuang menentang pabrik semen di wilayah mereka. Alasan penolakan pabrik ini lantaran kegiatan pabrik berpotensi besar merusak lingkungan mereka yang notabene merupakan wilayah pertanian.
Setelah melalui upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, sampailah para pencari keadilan terhadap ekspansi industri semen di Kabupaten Rembang di tahap peradilan paling tinggi di negeri ini, yaitu upaya luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Pada tanggal 5 Oktober 2016, perkara ini akhirnya diputus oleh MA yang pada intinya telah memenangkan gugatan masyarakat. MA membatalkan objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, MA juga mewajibkan Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut objek sengketa a quo. Alasan batalnya objek sengketa yaitu SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 telah dinyatakan batal dan diwajibkan untuk dicabut adalah dengan pertimbangan sangat bahwa dokumen AMDAL mengandung cacat prosedur sehingga objek sengketa mengandung cacat yuridis.
Namun pada tanggal 9 November 2016 Gubernur Jawa Tengah menerbitkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Surat Keputusan baru ini telah menimbulkan permasalahan baru dan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan putusan PK yang dimenangkan oleh warga lantaran memberi legitimasi baru atas pabrik semen di Rembang. SK ini baru diketahui oleh warga tanggal ( Desember 2016 saat melakukan longmarch dari Rembang - Semarang selama 5 hari.
Kemudian pada tanggal 19 Desember 2016 masyarakat Rembang kembali mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menanyakan kepastian pelaksanaan putusan MA yang telah dimenangkan warga. Namun demikian, Gubernur Jawa Tengah tetap berkelit. Akhirnya warga memutuskan untuk mendirikan tenda perjuangan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan baru akan pulang jika Gubernur Jawa Tengah telah melaksanakan putusan MA, yaitu menghentikan seluruh kegiatan penambangn semen di Rembang.
Tidak sampai disitu, pada tanggal 20 Desember 2016 Gubernur Jawa Tengah kembali menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 660.1/32 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Supervisi Penyusunan Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL). Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah. Kuat dugaan bahwa SK ini dibentuk untuk kembali berkelit dari kewajiban hukum Gubernur Jawa Tengah dengan merubah izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang.
Hingga hari ini aksi penolakan tetap dilakukan oleh warga. Namun belum ada kepastian dari Gubernur Jawa Tengah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung yang telah dimenangkan oleh warga.


Sumber : LBH Semarang, Jl. Jomblangsari IV No 17 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candi Semararang
Email : lbhsmg@indosat.net.id

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Perkenalkan, saya dari POKERAYAM. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk memiliki Harta, Mobil Mewah, Rumah Mewah atau Istri Muda ?
Jika anda ingin yang kami maksud seperti diatas, anda dapat mengunjungi kami di www(titik)pokerayam(com) banyak kisah sukses bersama kami
Hanya Modal 10 ribu anda bisa mendapatkan Kekayaan dalam hitungan detik, Bukan Sulap Bukan Sihir ini memang nyata !!!
info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes