Kamis, 24 Desember 2015

Renungan Sesaat

UMK (Upah Minimum Kota / Kabupaten)


Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. (Permen No 7 tahun 2013).


Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Coba kita lihat perkembangan UMK di kota / kabupaten affiliate kita di 5 tahun terakhir (Dari tahun 2010 - 2016)

Terlihat perbedaan yang sangat signifikan dimulai di tahun 2013 sampai dengan sekarang. Apa yang menyebabkan semua hal itu bisa terjadi? Itu semua karena adanya pergerakan buruh di kedua provinsi yaitu Jawa Timur dan Jawa Barat. Terus, bagaimanakah pergerakan buruh di Jawa Tengah?

Mengapa hal itu bisa terjadi? Silahkan dari bung dan non renungkan?

Kita semua harus bergerak, rapatkan barisan, satukan komando, Buruh bersatu tak dapat dikalahkan.
Solidarity Forever...!  Join with us, PUK SPAMK FSPMI PT.SAMI-BBF

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/spsuci/pengertian-upah-minimum_552c69616ea834e7128b4589

Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/spsuci/pengertian-upah-minimum_552c69616ea834e7128b4589
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/spsuci/pengertian-upah-minimum_552c69616ea834e7128b4589
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/spsuci/pengertian-upah-minimum_552c69616ea834e7128b4589

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes