UMK (Upah Minimum Kota / Kabupaten)
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. (Permen No 7 tahun 2013).
Apabila
kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,
maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan
tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang
pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran
atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan
komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan
tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena
penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Coba kita lihat perkembangan UMK di kota / kabupaten affiliate kita di 5 tahun terakhir (Dari tahun 2010 - 2016)
Terlihat perbedaan yang sangat signifikan dimulai di tahun 2013 sampai dengan sekarang. Apa yang menyebabkan semua hal itu bisa terjadi? Itu semua karena adanya pergerakan buruh di kedua provinsi yaitu Jawa Timur dan Jawa Barat. Terus, bagaimanakah pergerakan buruh di Jawa Tengah?
Mengapa hal itu bisa terjadi? Silahkan dari bung dan non renungkan?
Kita semua harus bergerak, rapatkan barisan, satukan komando, Buruh bersatu tak dapat dikalahkan.
Solidarity Forever...! Join with us, PUK SPAMK FSPMI PT.SAMI-BBF
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/spsuci/pengertian-upah-minimum_552c69616ea834e7128b4589
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/spsuci/pengertian-upah-minimum_552c69616ea834e7128b4589
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/spsuci/pengertian-upah-minimum_552c69616ea834e7128b4589
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/spsuci/pengertian-upah-minimum_552c69616ea834e7128b4589
0 komentar:
Posting Komentar