Senin, 16 Januari 2017

Tolak Pabrik Semen, Jaga Kelestarian Kendeng


SIARAN PERS
GERAKAN BURUH PEMBELA KENDENG
(KSPN, FSPMI, SP Reformasi, FSPI, Yasanti/PPR Mandiri, Effort, FSP Farkes Reformasi, FSP KEP, FSPLN, Kahutindo, Jejer Wadon, LBH Semarang)


Telah dua tahun lebih masyarakat Pegunungan Kendeng memperjuangkan bumi mereka dari bahaya laten industri semen berkedok nasionalisme. Baik melalui mekanisme hukum yang tersedia maupun dengan menggalang dukungan publik telah mereka tempuh dengan sungguh-sungguh. Alasannya jelas, bahwa keberadaan industri semen akan mengganggu kelestarian lingkungan di Rembang. Kelestarian lingkungan yang terus disuarakan masyarakat Pegunungan Kendeng bukan hanya kebutuhan kaum tani, melainkan semua manusia.

Dalam ranah litigasi, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tertanggal 5 Oktober 2016, perjuangan masyarakat Pegunungan Kendeng akhirnya terjawab. Mahkamah Agung memenangkan warga, dengan menyatakan batal Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang dan memerintahkan Gubernur Jawa Tengah untuk mencabutnya. Putusan ini adalah kemenangan masyarakat Pegunungan Kendeng dari Industri Semen perusak lingkungan, sekaligus menjadi kabar baik bagi siapapun yang memikirkan keberlanjutan hidup umat manusia.

Namun demikian, kemenangan masyarakat ini dibayar dengan pengkhianatan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sejak adanya Putusan, Ganjar Pranowo selalu mencari-cari peluang agar industri semen di Rembang tetap berlanjut. Pada tanggal 9 November 2016 Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Izin Lingkungan baru bagi Pabrik Semen Indonesia di Rembang. Izin Lingkungan ini dibentuk tanpa sepengetahuan masyarakat. Masyarakat baru mengetahui izin ini pada tanggal 9 Desember 2016 saat melakukan audiensi dengan Asisten I Gubernur Jawa Tengah setelah longmarch selama 5 hari dari Rembang menuju Semarang. Perjalanan panjang warga menjemput keadilan berbalas pil pahit dari Gubernur Jawa Tengah.

Kemudian, pada tanggal 20 Desember 2016, Gubernur Jawa Tengah juga menerbitkan SK pembentukan tim supervisi adendum Amdal bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang. Pembentukan tim supervisi adendum ini dalam pandangan kami ditujukan untuk memodifikasi Izin Lingkungan PT Semen Indonesia sehingga seolah-olah tampak benar. Padahal, dalam amar putusan Mahkamah Agung Gubernur Jawa Tengah telah diperintahkan untuk mencabut Izin Lingkungan dan bukan mengubahnya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, semua izin yang timbul berdasarkan izin lingkungan ini, juga harus dibatalkan. Hal ini termasuk izin usaha dan pendirian pabrik. Dengan demikian, jika pembangunan pabrik masih terus berjalan apalagi kemudian dilanjutkan ke tahap industri, maka Semen Indonesia telah melakukan pembangunan serta penambangan ilegal di Kabupaten Rembang.

Upaya untuk melawan putusan Mahkamah Agung ini, juga coba dibenarkan dengan beredarnya isu bahwa keberadaan pabrik semen di Rembang akan menaikkan penghidupan warga. Hal ini kemudian juga dikemas dengan adanya kepentingan nasional pada keberadaan pabrik semen di Rembang lantaran pabrik tersebut merupakan BUMN. Bagi kami, apapun alasannya, kelestarian lingkungan tetap harus menjadi prioritas pengambil kebijakan. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang pada intinya menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia.

Untuk itu, kami dari Gerakan Buruh Pembela Kendeng menyatakan sikap:
1.            Bahwa kelestarian lingkungan merupakan kebutuhan semua manusia. Oleh karena itu, keberadaan industri yang merusak lingkungan telah mengganggu kebutuhan semua manusia dan generasi mendatang
2.            Bahwa semakin banyaknya industri perusak lingkungan akan berakibat pada naiknya biaya hidup karena makin langkanya sumber bahan pangan
3.            Bahwa masyarakat tani yang alamnya telah dirusak oleh industri semen akan kehilangan sumber penghidupannya dan pada akhirnya akan menjadi buruh-buruh yang dibayar murah lantaran tidak ada pekerjaan lain
4.            Alasan bahwa keberlanjutan PT Semen Indonesia di Rembang adalah Kepentingan Nasional dan telah menghabiskan dana sebesar 5 Triliun rupiah tidak bisa dibenarkan karena akan mengganggu kelestarian lingkungan
5.            Menuntut Gubernur Jawa Tengah agar mematuhi hukum. Segera cabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia sebagaimana diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016. Hentikan upaya-upaya melawan hukum dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung

Semarang, 16 Januari 2017
Koordinator : Karmanto (0815 6586 827)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Perkenalkan, saya dari POKERAYAM. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk memiliki Harta, Mobil Mewah, Rumah Mewah atau Istri Muda ?
Jika anda ingin yang kami maksud seperti diatas, anda dapat mengunjungi kami di www(titik)pokerayam(com) banyak kisah sukses bersama kami
Hanya Modal 10 ribu anda bisa mendapatkan Kekayaan dalam hitungan detik, Bukan Sulap Bukan Sihir ini memang nyata !!!
info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes