Rabu, 26 April 2017

Klasemen Liga Inggris 2016 - 2017


Klasemen Liga Inggris 2016-2017 Pekan ke-34


No  Klub MN M S K MG KG SG Poin
1  Chelsea 33 25 3 5 69 29 40 78
2  Tottenham Hotspur 32 21 8 3 68 22 46 71
3  Liverpool 34 19 9 6 70 42 28 66
4  Manchester City 32 19 7 6 63 35 28 64
5  Manchester United 32 17 12 3 50 24 26 63
6  Everton 34 16 10 8 60 37 23 58
7  Arsenal 31 17 6 8 63 40 23 57
8  West Brom 33 12 8 13 39 42 -3 44
9  Southampton 32 11 7 14 39 44 -5 40
10  Watford 33 11 7 15 37 54 -17 40
11  Stoke City 34 10 9 15 36 50 -14 39
12  Crystal Palace 33 11 5 17 46 52 -6 38
13  Bournemouth 34 10 8 16 49 63 -14 38
14  West Ham 34 10 8 16 44 59 -15 38
15  Leicester City 32 10 7 15 41 53 -12 37
16  Burnley 34 10 6 18 33 49 -16 36
17  Hull City 34 9 6 19 36 66 -30 33
18  Swansea City 34 9 4 21 38 68 -30 31
19  Middlesbrough 33 4 12 17 23 43 -20 24
20  Sunderland 32 5 6 21 26 58 -32 21

Top Skor Sementara :



No Nama Goal Klub
1 Romelu Lukaku 24 Everton
2 Diego Costa 19 Chelsea
3 Harry Kane 19 Tottenham Hotspur
4 Alexis Sanchez 18 Arsenal
5 Sergio Aguero 17 Manchester City
6 Zlatan Ibrahimovic 17 Manchester United
7 Dele Alli 16 Tottenham Hotspur
8 Eden Hazard 15 Chelsea
9 Jermain Defoe 14 Sunderland
10 Christian Benteke 13 Crystal Palace











































 

RIBUAN PEKERJA KABUPATEN SEMARANG SIAP TURUN KE JALAN PERINGATI MAYDAY 2017

Ungaran-, Pada peringatan Mayday tahun ini Aliansi GEMPUR (Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran) akan turun ke jalan dengan tujuan kantor DPRD setempat dan Kantor Bupati Semarang. Diperkirakan jumlah massa yang hadir mencapai ribuan orang, apalagi dengan bergabungnya Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan LSM YASANTI kedalam aliansi GEMPUR, setelah sebelumnya FSPMI, FKSPN dan FSP FARKES REFORMASI telah terlebih dahulu bergabung ke dalam alliansi.

“Tahun ini, GEMPUR mendapatkan tambahan kekuatan  lagi yaitu dari SPN dan YASANTI, dan kita semua mengharapkan agar SP/SB yang lain dapat bergabung untuk menambah kekuatan kita”, ujar Sumanta wakil dari FKSPN di sela sela rapat konsolidasi aliansi GEMPUR.

Pada kesempatan MAYDAY kali ini GEMPUR membawa tema “Penegakan Hukum Ketenagakerjaan” , karena menganggap  Sistem Ketenagakerjaan di Kabupaten Semarang tidak ubahnya perbudakan terselubung seperti adanya Skorsing 2-5 jam (lembur berkepanjangan tanpa upah), PKWT yang tidak jelas, Outsourcing dengan tujuan melepas tanggung jawab, penjegalan pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, kepesertaan dan pelayanan BPJS, politik upah murah melalui PP78, eksploitasi pekerja rumahan dan Ratifikasi Konvensi ILO no 177 th 1996 yang belum dilakukan .

Untuk itu isu-isu yang diangkat pada MAYDAY di  Kabupaten Semarang sebagai berikut :

1.       Tolak PP78 tahun 2015 tentang pengupahan
2.       Hapus system kerja Outsourcing
3.       Hapus system kerja PKWT
4.       Stop Skorsing (Lembur berkepanjangan)
5.       Pelaksanaan dan Pelayanan  BPJS
6.       Stop Anti SP/SB.
7.       Stop Diskriminasi Upah TKA dan TKI (pada jabatan yang sama)


Akan tetapi sebelum melaksanakan aksi turun ke jalan, GEMPUR akan terlebih dahulu menyampaikan pernyataan sikap aliansi dengan mengadakan audensi dengan DPRD Kabupaten Semarang tanggal 25 April 2017 dan dengan Bupati Semarang tanggal 28 April 2017.

“Apapun hasil dari audensi dengan DPRD atau pun Bupati, kita akan tetap turun ke jalan untuk memperingati Mayday tahun ini sebagai bentuk perjuangan kita sebagai seorang pekerja/buruh”, ujar wakil dari FSPMI, Sumartono. (sup)

Selasa, 07 Februari 2017

Gallery Aksi Ulang Tahun FSPMI ke-18 di Semarang





































Senin, 16 Januari 2017

Tolak Pabrik Semen, Jaga Kelestarian Kendeng


SIARAN PERS
GERAKAN BURUH PEMBELA KENDENG
(KSPN, FSPMI, SP Reformasi, FSPI, Yasanti/PPR Mandiri, Effort, FSP Farkes Reformasi, FSP KEP, FSPLN, Kahutindo, Jejer Wadon, LBH Semarang)


Telah dua tahun lebih masyarakat Pegunungan Kendeng memperjuangkan bumi mereka dari bahaya laten industri semen berkedok nasionalisme. Baik melalui mekanisme hukum yang tersedia maupun dengan menggalang dukungan publik telah mereka tempuh dengan sungguh-sungguh. Alasannya jelas, bahwa keberadaan industri semen akan mengganggu kelestarian lingkungan di Rembang. Kelestarian lingkungan yang terus disuarakan masyarakat Pegunungan Kendeng bukan hanya kebutuhan kaum tani, melainkan semua manusia.

Dalam ranah litigasi, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tertanggal 5 Oktober 2016, perjuangan masyarakat Pegunungan Kendeng akhirnya terjawab. Mahkamah Agung memenangkan warga, dengan menyatakan batal Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang dan memerintahkan Gubernur Jawa Tengah untuk mencabutnya. Putusan ini adalah kemenangan masyarakat Pegunungan Kendeng dari Industri Semen perusak lingkungan, sekaligus menjadi kabar baik bagi siapapun yang memikirkan keberlanjutan hidup umat manusia.

Namun demikian, kemenangan masyarakat ini dibayar dengan pengkhianatan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sejak adanya Putusan, Ganjar Pranowo selalu mencari-cari peluang agar industri semen di Rembang tetap berlanjut. Pada tanggal 9 November 2016 Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Izin Lingkungan baru bagi Pabrik Semen Indonesia di Rembang. Izin Lingkungan ini dibentuk tanpa sepengetahuan masyarakat. Masyarakat baru mengetahui izin ini pada tanggal 9 Desember 2016 saat melakukan audiensi dengan Asisten I Gubernur Jawa Tengah setelah longmarch selama 5 hari dari Rembang menuju Semarang. Perjalanan panjang warga menjemput keadilan berbalas pil pahit dari Gubernur Jawa Tengah.

Kemudian, pada tanggal 20 Desember 2016, Gubernur Jawa Tengah juga menerbitkan SK pembentukan tim supervisi adendum Amdal bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang. Pembentukan tim supervisi adendum ini dalam pandangan kami ditujukan untuk memodifikasi Izin Lingkungan PT Semen Indonesia sehingga seolah-olah tampak benar. Padahal, dalam amar putusan Mahkamah Agung Gubernur Jawa Tengah telah diperintahkan untuk mencabut Izin Lingkungan dan bukan mengubahnya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, semua izin yang timbul berdasarkan izin lingkungan ini, juga harus dibatalkan. Hal ini termasuk izin usaha dan pendirian pabrik. Dengan demikian, jika pembangunan pabrik masih terus berjalan apalagi kemudian dilanjutkan ke tahap industri, maka Semen Indonesia telah melakukan pembangunan serta penambangan ilegal di Kabupaten Rembang.

Upaya untuk melawan putusan Mahkamah Agung ini, juga coba dibenarkan dengan beredarnya isu bahwa keberadaan pabrik semen di Rembang akan menaikkan penghidupan warga. Hal ini kemudian juga dikemas dengan adanya kepentingan nasional pada keberadaan pabrik semen di Rembang lantaran pabrik tersebut merupakan BUMN. Bagi kami, apapun alasannya, kelestarian lingkungan tetap harus menjadi prioritas pengambil kebijakan. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang pada intinya menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia.

Untuk itu, kami dari Gerakan Buruh Pembela Kendeng menyatakan sikap:
1.            Bahwa kelestarian lingkungan merupakan kebutuhan semua manusia. Oleh karena itu, keberadaan industri yang merusak lingkungan telah mengganggu kebutuhan semua manusia dan generasi mendatang
2.            Bahwa semakin banyaknya industri perusak lingkungan akan berakibat pada naiknya biaya hidup karena makin langkanya sumber bahan pangan
3.            Bahwa masyarakat tani yang alamnya telah dirusak oleh industri semen akan kehilangan sumber penghidupannya dan pada akhirnya akan menjadi buruh-buruh yang dibayar murah lantaran tidak ada pekerjaan lain
4.            Alasan bahwa keberlanjutan PT Semen Indonesia di Rembang adalah Kepentingan Nasional dan telah menghabiskan dana sebesar 5 Triliun rupiah tidak bisa dibenarkan karena akan mengganggu kelestarian lingkungan
5.            Menuntut Gubernur Jawa Tengah agar mematuhi hukum. Segera cabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia sebagaimana diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016. Hentikan upaya-upaya melawan hukum dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung

Semarang, 16 Januari 2017
Koordinator : Karmanto (0815 6586 827)

Sabtu, 14 Januari 2017

Posisi Kasus Penolakan Pabrik Semen Indonesia di Rembang

Sejak tahun 2014, masyarakat Rembang terus berjuang menentang pabrik semen di wilayah mereka. Alasan penolakan pabrik ini lantaran kegiatan pabrik berpotensi besar merusak lingkungan mereka yang notabene merupakan wilayah pertanian.
Setelah melalui upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, sampailah para pencari keadilan terhadap ekspansi industri semen di Kabupaten Rembang di tahap peradilan paling tinggi di negeri ini, yaitu upaya luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Pada tanggal 5 Oktober 2016, perkara ini akhirnya diputus oleh MA yang pada intinya telah memenangkan gugatan masyarakat. MA membatalkan objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, MA juga mewajibkan Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut objek sengketa a quo. Alasan batalnya objek sengketa yaitu SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 telah dinyatakan batal dan diwajibkan untuk dicabut adalah dengan pertimbangan sangat bahwa dokumen AMDAL mengandung cacat prosedur sehingga objek sengketa mengandung cacat yuridis.
Namun pada tanggal 9 November 2016 Gubernur Jawa Tengah menerbitkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Surat Keputusan baru ini telah menimbulkan permasalahan baru dan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan putusan PK yang dimenangkan oleh warga lantaran memberi legitimasi baru atas pabrik semen di Rembang. SK ini baru diketahui oleh warga tanggal ( Desember 2016 saat melakukan longmarch dari Rembang - Semarang selama 5 hari.
Kemudian pada tanggal 19 Desember 2016 masyarakat Rembang kembali mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menanyakan kepastian pelaksanaan putusan MA yang telah dimenangkan warga. Namun demikian, Gubernur Jawa Tengah tetap berkelit. Akhirnya warga memutuskan untuk mendirikan tenda perjuangan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan baru akan pulang jika Gubernur Jawa Tengah telah melaksanakan putusan MA, yaitu menghentikan seluruh kegiatan penambangn semen di Rembang.
Tidak sampai disitu, pada tanggal 20 Desember 2016 Gubernur Jawa Tengah kembali menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 660.1/32 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Supervisi Penyusunan Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL). Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah. Kuat dugaan bahwa SK ini dibentuk untuk kembali berkelit dari kewajiban hukum Gubernur Jawa Tengah dengan merubah izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang.
Hingga hari ini aksi penolakan tetap dilakukan oleh warga. Namun belum ada kepastian dari Gubernur Jawa Tengah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung yang telah dimenangkan oleh warga.


Sumber : LBH Semarang, Jl. Jomblangsari IV No 17 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candi Semararang
Email : lbhsmg@indosat.net.id

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes