Rabu, 28 Desember 2016

Pengumuman Pemenang Lomba Menulis dan Fotografi HUT FSPMI ke-18

Berikut adalah hasil Lomba Menulis dan Fotografi HUT FSPMI ke 18 berdasakan penilai dari para juri yang terdiri dari :

Juri Lomba Menulis: M. Herveen (Sekretaris Media Pedjoeangan FSPMI); M. Maskur (Redaktur Eksekutif Koran Perdjoeangan); dan Firman Ramadhani (Ketua Divisi Penulisan Media Perdjoeangan).
Juri Lomba Fotografi: Iwan Budi Santoso (Koordinator Media Perdjoeangan FSPMI); Kiki Hermansyah (Ketua Divisi Fotografi Media Perdjoeangan); dan Khoirul Anam (Ketua Divisi Design Grafis Media Perdjoeangan).

Maka dengan ini diputuskan :
 
NOMINASI KARYA TULIS

Hujan dan Buruh Kontrakkarya Suhari Ete dari PUK SPEE FSPMI PT Primo Microphones Indonesia (Batam, Kepulauan Riau)
Cerita yang mendebarkan. Penuh air mata dan menguras emosi. Tentang perjuangan buruh kontrak yang berserikat, menuntut haknya, ter-PHK, tetapi mereka tetap melawan. Kisah seperti ini sebenarnya ada dimana-mana. Tetapi sayang tidak banyak yang mengabadikannya dalam bentuk cerita. Tulisan ini, mewakili emosi kita atas apa yang terjadi terhadap buruh kontrak.  

Mereka Memanggiku Gerwanikarya Tuti Yulistiawati dari PUK SPAMK FSPMI Musashi Auto Parts Indonesia (Bekasi, Jawa Barat)
Karya yang ditulis oleh buruh perempuan ini menarik. Dalam judul, berani menggunakan kata yang oleh sebagian orang tabu diucapkan, gerwani. Lihatkah bagaimana dia bercerita. “Saya adalah buruh perempuan biasa, tiada yang istimewa, tidak banyak yang bisa dicontoh dari eksistensi saya sebagai buruh perempuan kebanyakan. Saya sudah berkeluarga. Setiap hari rutinitasnya adalah bekerja. Bekerja adalah bagian dari sikap yang saya ambil untuk ikut berkontribusi dalam rumah tangga kami secara finansial. Diluar dari apakah suami saya berlebih atau kurang dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga kami.”

Berjuang Dalam Kesendiriankarya Ampi Fatkhudin dari PUK SPAMK FSPMI PT KUI (Bekasi, Jawa Barat)
Kisahnya ini bermula dari beberapa tahun silam. Menuliskan setiap penggalan sejarah, hal-hal terpenting dan menentukan. Bagaimana awal masuk kerja, tutup tol, rasa nyaris putus asa, dan kegelisahan hatinya. Alurnya melompat-lompat, seperti slide film yang membuka ingatan kita akan kisah-kisah yang telah silam.

Malam di Seberang Istanakarya Agus Sulistyo PUK SPEE FSPMI PT. Toyoplas Manufacturing Indonesia (Bekasi, Jawa Barat)
Agus Sulistyo adalah saksi hidup peristiwa 30 Oktober 2015. Satu kisah yang kemudian menyeret 26 aktitivis menjadi tersangka, kemudian disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dia menuliskan pengalamannya malam itu dengan sangat baik. Kita diajak merasakan resah dan gelisahnya.

NOMINASI KARYA FOTOGRAFI

Mogok Nasionalkarya Hari Yunita Sari, dari PUK SPAMK FSMI PT. JAI (Pasuruan, Jawa Timur)
Teknik pengambilan foto yang sangat baik. Tentang subtansi dari apa yang menjadi tuntutan dalam “Mogok Nasional” terlihat di depan, pada spanduk yang membentang. Sedangkan massa aksi di wakili dengan pengambilan gambar yang ada di kaca spion/candid. Melihat foto ini kita bisa tahu, apa tuntutannya, bagaimana aksinya.

“Suara Tuhan Suara Rakyat”karya Dede Agus Cahyanto dari PUK SPAMK FSPMI PT Asmo Indonesia (Bekasi, Jawa Barat).
Foto ini sangat berwarna dan bertenaga.  Terlihat massa membawa banner beragam tuntutan, diambil dari sudut yang tepat. Wajah-wajah ceria yang mampu menularkan energi perlawanan kepada kita.

Mendengarkan Orasi Pemimpinkarya Edy Purnomo dari PUK SPAMK FSPMI PT Musashi Auto Parts Indonesia (Bekasi, Jawa Barat).
Dalam foto ini, terlihat ribuan massa mengitari mokom dan diliput oleh Statsiun TV Swasta yang terlihat di pojok sana. Panji-panji organisasi berkibar tertiup angin. Terlihat eksotis dan hidup.

Congratulations to all the winners! You did a great job! 

Untuk kawan-kawan yang belum berhasil menjadi pemenang dalam kompetisi ini, jangan putus asa. Mari kita berlatih lebih giat lagi agar karya kita menjadi lebih baik lagi.

Seluruh nominator akan diupayakan datang di Jakarta saat perayaan HUT FSPMI ke 18 untuk menerima hadiah beserta pengumuman Juara 1, 2 dan 3. Khusus untuk Karya tulis akan ada Juara 3 sebanyak 2 orang.

sumber : www.koranperdjoeangan.com

Selasa, 27 Desember 2016

Buruh asal China, Wisatawan atau Buruh?

Maraknya pemberitaan mengenai buruh ilegal dari China seakan sudah menjadi rahasia umum di negeri ini. Bahkan ditengarai ada unsur kesengajaan perihal banyaknya tenaga kerja asing asal China ini.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, angkat bicara mengenai tenaga kerja asing di Indonesia khususnya dalam bidang pertambangan.

“Pemakaian tenaga kerja asing oleh banyak investor dari China khususnya dalam bidang pertambangan ternyata hanya untuk ngakalin dan ngerampok hasil sumber daya alam Indonesia dengan harga murah meriah,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (22/12/2016).

Sedangkan menurut Presiden Joko Widodo, kabar tersebut hanyalah isu belaka, isu ini adalah sesuatu yang tidak dapat diterima secara logika. Penyebabnya, gaji di China lebih tinggi dibandingkan dengan gaji di Indonesia.

“Logikanya enggak mungkin karena kita harus ngomong apa adanya. Gaji di sana sudah dua hingga tiga kali lipat gaji di sini. Enggak mungkin dong mereka ke sini. Logikanya itu,” tutur Jokowi di Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/12/2016).

Menurut Jokowi, angka 10 juta yang dimaksud adalah target turis asal China yang ditargetkan oleh pemerintah. Artinya, angka ini sama sekali tak berkaitan dengan kunjungan tenaga kerja asing di Indonesia.

“Yang 10 juta itu turis. Nomor satu itu AS merebut. Nomor dua Uni Eropa. Ini urusan turis. Bukan urusan tenaga kerja,” jelasnya.

sumber : http://www.kspi.or.id


Liburan Keluarga Bersama Jepara Ocean Park


Libur telah tiba...
Libur telah tiba...
Hatiku gembira...

Ya, sebait lagu milik Tasya ini seringkali kita dengarkan disaat liburan sekolah telah tiba, apalagi liburan tahun ini serasa special karena berbarengan pula dengan libur Natal dan Tahun Baru. Pertanyaannya, kemanakah kita akan mengisi acara liburan kali ini bersama keluarga? Penulis mencoba memperkenalkan wahana waterboom terbesar di Jawa Tengah yaitu Jepara Ocean Park (JOP) di Bumi Kartini sebagai referensi untuk mengisi hari libur anda bersama keluarga.

Jepara Ocean Park merupakan taman rekreasi air untuk keluarga yang memiliki beragam fasilitas terbaik untuk memanjakan para pengunjung. Selain itu, tempat wisata ini merupakan wisata bahari yang terbesar dan terlengkap di Jawa Tengah. Desain bangunan yang bertemakan istana Rusia dan Mediterania menjadikan tower seluncuran Jepara Ocean Park berkesan unik dan berbeda dengan tower seluncuran lain di Indonesia. Pemandangan bangunan-bangunan dengan arsitektur unik ini menjadikan suasananya seperti sedang berada di negeri dongeng. Untuk dapat menikmati tempat wisata ini pengujung dikenakan biaya tiket masuk sebesar Rp. 60.000,00 /Hari biasa dan Rp. 75.000/Hari Libur.

Ada banyak wahana-wahana seru yang bisa dinikmati di tempat wisata ini, seperti : body slide, lazy river, kiddy pool, flying fox, olympic pool, golf, outbond, e-bike, banana boat, dll. Tapi untuk yang paling utama pengunjung harus mencoba wahana permainan air terlebih dahulu. Sebab sangat seru dan asyik apalagi jika bersama dengan keluarga. Selanjutnya, Masih banyak permainan lainnya yang harus dicoba dan jangan sampai ketinggalan.

Wahana air yang paling seru dapat dinikmati di tempat wisata ini, tidak hanya seru dan asyik tapi benar-benar tempat wisata yang megah dan tak terlupakan. Segeralah ajak keluarga anda ke Jepara Ocean Park.

Penulis : Panji P

Kamis, 15 Desember 2016

Secercah Harapan Untuk Saudara Kita di Aceh

Gempa berskala 6.5 skala Richter mengguncang Pidie Jaya, Aceh pada Rabu pagi 7 Desember 2016 mengakibatkan kerusakan fisik meliputi rumah 11.668 unit, masjid 61 unit, meunasah 94 unit, ruko 161 unit, kantor pemerintahan 10 unit, fasilitas pendidikan 16 unit, dan lainnya.
Untuk itulah PUK SPAMK FSPMI PT SAMI BBF Menggalang Dana Solidaritas guna meringankan beban penderitaan korban bencana di Aceh. Penggalangan tersebut dimulai dari tanggal 9 Desember 2016 sampai tanggal 13 Desember 2016 terkumpul uang sejumlah Rp. 1.142.000,- untuk kemudian ditransfer langsung ke Rekening Posko Peduli Gempa Pidie Jaya yang dikoordinir oleh Aliansi Buruh Aceh.
Semoga bantuan tersebut dapat menjadi secercah harapan bagi saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah, karena bukan besar kecilnya bantuan yang diberikan akan tetapi keikhlasan kita dalam memberikan bantuan tersebut.
Apabila masih ada bantuan yang diberikan dapat ditransfer langsung ke Rekening berikut ini sebelum tanggal 20 Desember 2016.
Rekening bank Mandiri No Rek 158.00.99995999.1 a/n Habiby Inseun
Rekening Bank Mandiri No. Rek 158.00.0137264.8 a/n DPW FSPMI ACEH

Contacct Person
Sdr. Drs. Tgk. Syaiful Mar (0852 9608 1964)
Sdr. Habiby Inseun,SE (0812 6955 010)

Rabu, 14 Desember 2016

Perjuangan Buruh Bukan Makar

Alangkah lucunya Negeri ini, ketika Presiden KSPI Said Iqbal bersama Sekjen KSPI Muh.Rusdi dan Pangkornas Garda Metal Baris Silitonga dituduh sebagai bagian dari upaya Makar. Bahkan dengan tegas Iqbal mengatakan tidak ada makar, kalaulah sikapnya keras terhadap pemerintah itu lebih ditujukan kepada kebijakan yang merugikan kaum buruh, terutama perjuangan saat ini dimana Buruh menolak PP78 tahun 2015 yang secara nyata melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003.
Dengan dipanggilnya Said Iqbal oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi atas upaya Makar justru menjadi kesempatan bagi KSPI , bahwa apa yang dilakukan gerakan buruh bukan makar. 
"Pada hari ini saya dipanggil sebagai saksi tapi di situ tidak disebutkan tersangkanya siapa, tapi berkaitan dengan pasal 107, 110 jo 87 yang terkait dengan makar, tapi tersangkanya siapa tidak disebutkan dalam panggilan itu," kata Said kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Kalaupun massa KSPI sempat melakukan aksi pada 2 Desember lalu, bahwa hal itu tidak ada hubungannya dengan upaya makar. Karena selama ini buruh turun ke jalan adalah untuk memperjuangkan hak buruh salah satunya pengupahan yang layak. 
Setelah menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik, terbukti Said Iqbal tidak ada kaitannya dengan upaya tindakan makar apapun. Iqbal mengatakan bahwa dirinya telah di fitnah. Oleh karena itu Iqbal menjerat dengan Pasal 310 jo 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seseorang yang berstatus dalam penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/6096/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 13 Desember 2016.
Sekali lagi jelas bahwa perjuangan buruh murni untuk kesejahteraan buruh bukan untuk makar.

Minggu, 11 Desember 2016

Lomba Fotografi dan Lomba Menulis Dalam Rangka HUT FSPMI ke-18

Dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada tanggal 10 Desember, dan Hari Ulang Tahun FSPMI ke-18 yang jatuh pada tanggal 6 Februari 2017, Media Perdjoeangan sebagai salah satu pilar organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyelenggarakan lomba Fotografi dan Lomba Menulis terkait perjuangan kaum buruh. Lomba yang dikhususkan untuk anggota FSPMI ini dibuka mulai tanggal 5 Desember 2016 sampai dengan 20 Desember 2016. Pengumuman pemenang akan disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Desember 2016.

Adapun ketentuan untuk lomba Fotografi adalah sebagai berikut :
1. Peserta adalah anggota FSPMI.
2. Setiap peserta wajib mengumpulkan maksimal 5 (lima) foto hasil karya asli pribadi dengan objek yang berbeda dalam file JPEG dengan periode foto tahun 2012 – 2017. Setiap diberi foto dan keterangan terkait foto.
3. Karya foto yang dikirimkan berukuran minimal 1.000 piksel (sisi terpanjang) resolusi minimal 300 dpi, mempertahankan metadata (EXIF). Syarat foto adalah sebagai berikut: (a) Menyertakan judul, keterangan foto (caption), tanggal pengambilan gambar, dan nama peserta di lembar terpisah; (b) Dilarang menambahkan tulisan atau gambar apa pun di dalam karya foto yang dilombakan; (c) Olah digital diperkenankan sebatas kamar gelap (contras, hue, cropping, dodging, burning, saturation, level, curve, noise reduction/dust removing); (d) Karya tidak boleh mengandung unsur pornografi, SARA, sadisme atau hal-hal yang bersifat merendahkan atau melecehkan pihak lain; (e) Karya harus asli buatan sendiri dan bisa di buktikan apa bila di perlukan dengan mnyerahkan file aslinya
4. Kirim foto anda ke e-mail koranperdjoeangan@gmail.com, dengan subjek email: LOMBA FOTOGRAFI FSPMI. Sertakan biodata lengkap (nama asli, nama pena, alamat FB, email, no. hape dan nama PUK)
5. Karya foto yang dilombakan adalah foto-foto terkait isu perburuhan.
6. Waktu pengumpulan foto ialah 5 Desember – 20 Desember 2016 pukul 24.00 WIB. Pengumuman pemenang selambat-lambatnya tanggal 25 Desember 2016. Keputusan dewan juri bersifat final, dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Diperbolehkan menggunakan kamera jenis apa pun.
8. Panitia berhak menggunakan foto-foto pemenang sebagai bagian dari publikasi, promosi, dan keperluan lainnya (nonkomersial) dengan tetap mencantumkan nama pemenang/fotografer.
9. Tiga foto terbaik mendapat penghargaan dan hadiah total senilai jutaan rupiah dari panitia.
10. Seluruh foto yang dianggap layak akan diterbitkan dalam bentuk buku dan dipergunakan untuk pameran foto. Masing-masing penulis akan mendapatkan 1 buah buku.
11. Lomba ini tidak berlaku bagi pengurus Media Perdjoeangan Nasional.

Sedangkan ketentuan untuk Lomba Menulis adalah sebagai berikut :
1. Peserta adalah anggota FSPMI.
2. Ditulis dalam kertas A4 spasi 1 ½ dengan font Times New Roman 12 sepanjang.
3. Panjang tulisan minimal 6 dan maksimal 12 halaman.
4. Tulisan harus berupa KISAH NYATA, bisa berupa pengalaman pribadi atau orang-orang terdekat. Boleh pengalaman terlibat langsung atau pengalaman orang terdekat yang mengalami langsung. Bagi peserta yang menceritakan pengalaman orang lain, diperbolehkan menggunakan kata ganti orang pertama (aku/saya) atau orang ketiga (dia/mereka). Tulisan bisa berbentuk curah pendapat, surat terbuka, artikel, dan sebagainya.
5. Kirim tulisan anda ke e-mail koranperdjoeangan@gmail.com, dengan subjek email: LOMBA MENULIS FSPMI. Sertakan biodata lengkap (nama asli, nama pena, alamat FB, email, no. hape, dan nama PUK).
6. Setiap peserta diperbolehkan mengirim lebih dari 1 (satu) tulisan.
7. Tiga tulisan terbaik mendapat penghargaan dan hadiah total senilai jutaan rupiah dari panitia.
8. Naskah yang dianggap layak akan diterbitkan dalam bentuk buku. Masing-masing penulis berhak mendapatkan 1 buah buku.
9. Naskah yang masuk menjadi hak milik Koran Perdjoeangan, dan akan diterbitkan KP Cetak maupun KP Online.
10. Lomba dibuka dari tanggal 5 Desember 2016 hingga 20 Desember 2016 (jam 24.00 wib). Pengumuman pemenang selambat-lambatnya tanggal 25 Desember 2016. Keputusan dewan juri bersifat final, dan tidak dapat diganggu gugat.
11. Lomba ini tidak berlaku bagi pengurus Media Perdjoeangan Nasional.

Sumber : www.koranperdjoeangan.com

Sabtu, 10 Desember 2016

Menghindari Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Pelecehan seksual khususnya dialami oleh kaum perempuan dapat terjadi di mana saja ia berada, tak terkecuali di tempat kerja. Akan tetapi hal tersebut dapat kita hindari agar Anda terlindung dari kasus pelecehan seksual di tempat kerja, coba beberapa tips di bawah ini.

Pakaian dan Makeup Yang Anda Pakai
Mungkin agak lucu jika pakaian dianggap tidak punya dampak apa-apa pada persepsi orang terhadap diri Anda. Orang akan menilai Anda dari apa yang Anda pakai, maka untuk melindungi diri sendiri, hindari memakai seragam kerja yang ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh anda.
Hindari juga memakai parfum dengan aroma menyengat atau makeup yang terlalu tebal. Sebisa mungkin hindari lipstik warna sangat merah, karena pria akan melihat ini sebagai daya tarik seksual (jika tidak percaya tanyalah pada para pria).

Hindari Lembur Seorang Diri
Kejahatan sering terjadi karena ada kesempatan, maka sebisa mungkin hindari lembur seorang diri di tempat kerja, apalagi hingga larut malam. Kalaupun sangat terpaksa, pastikan Anda tahu ada orang di bagian keamanan yang berjaga dan Anda tahu ke arah mana harus berlari jika sampai hal buruk terjadi.

Harus Tegas dan Berani
Ketika atasan atau pekerja lain mulai melakukan pelecehan, Anda yang harus tegas dan berani. Ingat, pelecehan seksual tidak hanya mengalami pemerkosaan atau disentuh bagian tubuhnya tanpa izin, kata-kata vulgar yang menjurus pada bagian tubuh Anda atau ajakan hubungan intim dapat masuk kategori pelecehan seksual.
Anda harus dengan tegas menolak dan berani membela diri Anda sendiri. Ingat, kadang orang yang melakukan tindakan pelecehan seksual terus menerus melakukan godaan karena pihak yang dilecehkan diam saja atau tidak melawan.

Laporkan Atau Minta Pindah Bagian
Jika Anda sampai mengalami pelecehan seksual dalam hal apapun, segera laporkan ke bagian HRD, lembaga perlindungan perempuan atau pihak kepolisian. Biasanya, pekerja atau atasan yang sering melakukan pelecehan punya beberapa korban, maka jangan ragu bertanya pada pekerja perempuan yang lain. Makin banyak saksi, makin bagus.

Semoga Anda tidak menjadi korban pelecehan seksual berikutnya.

Menjamu Tamu dengan Nasi Kebuli pada Peringatan Maulid Nabi

Setiap daerah di Indonesia yang memiliki kebiasaan, adat, dan budaya yang berbeda-beda mewarnai perayaan Maulid Nabi. Tak heran, tiap daerah melahirkan tradisi yang sangat berbeda dan unik dibandingkan dengan tradisi di daerah lainnya. Saking uniknya, tiap kali perayaan Maulid Nabi, para turis asing dan lokal pun tergerak untuk menyaksikan perayaan ini. Demikian pula ragam kuliner yang menyertainya, bagaimana dengan kawan-kawan sudahkah mempersiapkan sajian untuk menjamu tamu di peringatan maulud nabi tahun ini? Jika belum tidak ada salahnya kawan-kawan coba resep Nasi Kebuli berikut ini :

Bahan-bahan
Bahan:
  • 1 kg beras
  • ½ kg daging kambing yang masih ada tulang mudanya
  • 3 sdm kismis
  • 3 sdm bawang goreng
  • 2 sdm minyak samin
  • 1 sdt garam
  • 1 batang kayu manis
  • 4 biji cengkeh
  • ½ biji pala
  • 2 buah bunga peka
  • 2 buah kapulaga
  • 2 batang serai
  • 5 lembar daun jeruk
  • 2 lembar daun salam
  • 1500 ml santan sedang kentalnya
  • Minyak dan garam secukupnya
Bumbu halus:
  • 3 siung bawang putih
  • 5 siung bawang merah
  • 1 sdm ketumbar
  • 1 sdt jintan
  • ½ sdt adas manis
  • 4 cm kunyit
  • 2 cm jahe
Cara membuat
  1. Tumis bumbu halus beserta kayu manis, cengkeh, pala, bunga peka, kapulaga, serai, daun jeruk, daun salam dan garam hingga harum dan matang.
  2. Masukkan daging kambing, masak hingga daging berubah warna, masukkan beras.
  3. Tumis beserta bumbu hingga beraroma harum, masukkan kismis dan santan, kecilkan api, masak sampai menjadi karonan.
  4. Matikan api, angkat karonan, kukus selama 45 menit, angkat dan tambahkan minyak samin, aduk rata. Sajikan.
Nasi Kebuli sudah lezat dengan langsung memakannya tanpa menggunakan lauk tambahan lagi karena di dalamnya sudah terdapat kismis dan juga daging kambing. Rasanya yang lezat dan cocok dilidah orang Indonesia membuat Nasi Kebuli banyak penggemarnya jadi, selamat mencoba !

Jumat, 09 Desember 2016

Empat Poin Revisi Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Sudah banyak beredar kabar mengenai Revisi UU ITE yang mulai diberlakukan pada tanggal 28 November 2016 lalu, akan tetapi mungkin bagi sebagian orang tidak tahu apa yang menjadi revisi UU ITE tersebut. Jangankan revisinya, Undang-undang secara keseluruhan pun tidak mengerti.
Beberapa poin revisi UU ITE tersebut cukup kontroversial, ada yang pro dan kontra mengenai pembaharuan yang telah dilakukan, dan berikut adalah ke-empat dari poin UU ITE yang telah direvisi tersebut:

Pertama: The Right to be forgotten
Penambahan pada Pasal 26 mengenai hak untuk dilupakan.
Hak ini semacam, hak yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau pihak yang ingin mengajukan sebuah penghapusan berita atau informasi yang masih di ungkit atau diungkit kembali pasca masalah atau topic yang diungkit telah terjadi dan selesai perkaranya.

Kedua: UU Penyebaran Informasi Terlarang
Akhirnya, UU penyebaran informasi telarang ini ditambahkan pada Pasal 40 dalam UU ITE.
Pasal ini mengenai hak penghapusan sepihak oleh pemerintah terhadap pihak yang terbukti menyebarkan sebuah informasi yang melanggar undang-undang dalam negeri, seperti SARA, terorisme, pornografi dan sebagainya.
Jadi, buat Anda yang masih sering melakukan SARA termasuk penghinaan atau hal-hal lain yang termasuk dalam Pasal 40 ini, maka hati-hati aja gan, bisa-bisa kena ciduk seperti kasus buya yuni kemarin.

Ketiga: Dokumen Bukti Hukum
UU ITE dalam Pasal 5 ini, mengenai dokumen atau syarat bukti hukum yang sah untuk digunakan dipengadilan.
Jadi MK telah mengeluarkan Undang-undang mengenai sah tidaknya sebuah dokumen atau barang bukti yang digunakan dalam proses hukum pengadilan yang diambil atau direkam oleh pihak terkait dengan proses penyadapan dan intersepsi tanpa seizin pengadilan untuk disahkan.

Ke-empat: Pemotongan Masa Hukuman
Pasal yang termasuk dalam Pasal 21 KUHAP ini menyangkut pengurangan masa hukuman bagi pelanggar UU ITE. Dimana masa hukuman sebelumnya dari ancaman paling lama 6 tahun, kini menjadi maksimal 4 tahun. Selain itu denda uang yang awalnya maksimal 1 milyar, kini menjadi maksimal 750 juta.
Ada satu lagi pasal kekerasan dalam Pasal 29, yang sebelumnya paling lama 12 tahun, kini menjadi maksimal 4 tahun dan denda yang awalnya 2 milyar kini menjadi 750 juta.

Demikian Empat poin Revisi UU ITE yang telah dikeluarkan, semoga kita tetap berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Selengkapnya untuk UU NO 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebelum pembaharuan dapat di download di sini.

Rabu, 07 Desember 2016

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21?

Setiap akhir tahun atau pada awal-awal tahun, setiap pekerja terkadang dikejutkan oleh jumlah potongan gaji yang tidak biasanya (bahkan ada yang berupa pengembalian pajak). Pemotongan itu disebabkan karena ada selisih perhitungan pajak penghasilan, karena pajak penghasilan dikalkulasikan selama setahun, maka otomatis selisihnya (baik plus atau minus) akan dibebankan pada upah pekerja di akhir tahunnya atau menjelang disetorkan ke instansi perpajakan.

Sebelum kita menghitung PPh 21, lebih dulu kita harus tau besaran prosentase Penghasilan kena Pajak dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:


Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru  :


1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 
  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung


Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
  2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
  3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.

Contoh : 
Misalnya Aldi adalah seorang pekerja dengan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:

Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta  

Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:

 

Gaji Pokok                                                         : 60.000.000,-
Tunjangan                                                         : 24.000.000,-
Penghasilan-Bruto                                             : 84.000.000,-
Pengurangan (-)
PTKP (Kawin Tanggungan 1)                             : 63.000.000,-
Biaya Jabatan                                                    :   4.200.000,-
Iuran Pensiun                                                     :   2.400.000,-
Total                                                                   : 69.600.000,-

Penghasilan Kena Pajak-Netto                            : 14.400.000,-

Pajak Pph (5%) Per Tahun                                   :     720.000,-
Pajak Pph (5%) Per Bulan                                    :        60.000,-

Catatan :
  • Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
 

Apabila Anda telah memahami cara perhitungan manual pajak penghasilan PPh pasal 21 diatas dengan menggunakan excel, untuk mengaplikasikannya langsung pada formulir otomatis dari Direktorat Jendral Pajak, berikut akan kami berikan formulir tersebut dan bisa Anda download disini.

Formulir tersebut dalam bentuk format PDF, namun dalam pengisiannya Anda dipermudah karena seluruh hitungan penjumlahannya secara otomatis oleh sistem.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian SPT tersebut, terdapat juga tutorial lengkap bagaimana cara pengisian tahap demi tahap yang sangat mudah dipahami.
Demikian cara menghitung Pajak Penghasilan PP21 yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat. 

Lebih Pro Pemodal, KSPI Kecam Wapres JK

SIARAN PERS KSPI 6 DESEMBER 2016

Jakarta,KSPI- KSPI dan buruh Indonesia mengecam pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disampaikan dalam sambutan pembukaan dalam acara “16th Asia and Pacific Regional Meeting” di Bali 6-9 Desember 2016 yg menyatakan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia dalam kenaikan upah minimum yang hanya mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah keputusan yang terbaik sehingga memberikan kepastian dalam iklim investasi dan bisa dijadikan contoh oleh negara-negara Asia Pasifik lainnya.
Bagi buruh pernyataan wapres yg telah dituangkan dalam PP no 78/2015 ini ditolak keras, justru dengan PP no 78 ini memberikan ketidakpastian bagi kesejahteraan dan peningkatan daya beli buruh akibat kebijakan upah murah tersebut
Hal ini terlihat dari data BPS yang menyatakan menurunnya angka konsumsi yang disumbangkan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu berdasarkan data ILO dalam buku ” Trend Ketenagakerjaan di Indonesia 2014-2015 ” hal 28 “yg menyebutkan bahwa upah rata-rata Indonesia ($174/bulan) jauh dibawah Vietnam ($181) dan Thailand ($357).
Dengan berlakunya PP 78 maka upah buruh makin murah dan buruh menjadi miskin.Masa depan kehidupan Buruh dan keluarganya di Indonesia semakin tidak pasti.
Dengan berlakunya PP 78, pengusaha makin diproteksi dengab “surga upah murah”,jelas penyataan wapres tsb dlm acara internasional ILO yg dihadiri hampir 100 negara dari unsur menteri, organisasi pengusaha,dan serikat buruh(termasuk KSPI) sangat menyakitkan dan menciderai rasa keadilan kaum buruh.
Terlihat sekali pidato wapres tsb bertolak belakang dg isi pidato presiden serikat buruh se asia pacific(ITUC AP) yg meyatakan upah min (die) indonesia dan negara asia pacifik lainnya yg masih rendah bahkan (die) indonesia aksi buruh yg damai dihadapi dg kekerasan dan kriminalisasi oleh aparat,dan terlihat sekali pidato wapres tsb ttg upah sangat melindung kepentingan kelompok pengusaha saja dan mengabaikan suara buruh bahkan dg PP 78 tsb hak berunding kenaikan upah minimum serikat buruh dihapus oleh pemerintah indonesia.
Kalau begitu buat apa bicara kerja layak yg berkesinambungan (SDGs) bisa (die) bicarakan, kalau hak bicara dan berunding saja bagi serikat buruh sudah hilang? Banyak peserta peserta pertemuan internasional ILO tsb dari unsur buruh yg”kecewa dan tidak berkenan”dg isi pidato wapres jusuf kalla,khususnya masalah upah layak dan kerja layak.

Terima Kasih

Said Iqbal
Presiden KSPI

CP : Ketua Departemen Infokom dan media KSPI
Kahar S Cahyono
(0811 1098828)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes