Rabu, 07 Desember 2016

Lebih Pro Pemodal, KSPI Kecam Wapres JK

SIARAN PERS KSPI 6 DESEMBER 2016

Jakarta,KSPI- KSPI dan buruh Indonesia mengecam pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disampaikan dalam sambutan pembukaan dalam acara “16th Asia and Pacific Regional Meeting” di Bali 6-9 Desember 2016 yg menyatakan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia dalam kenaikan upah minimum yang hanya mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah keputusan yang terbaik sehingga memberikan kepastian dalam iklim investasi dan bisa dijadikan contoh oleh negara-negara Asia Pasifik lainnya.
Bagi buruh pernyataan wapres yg telah dituangkan dalam PP no 78/2015 ini ditolak keras, justru dengan PP no 78 ini memberikan ketidakpastian bagi kesejahteraan dan peningkatan daya beli buruh akibat kebijakan upah murah tersebut
Hal ini terlihat dari data BPS yang menyatakan menurunnya angka konsumsi yang disumbangkan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu berdasarkan data ILO dalam buku ” Trend Ketenagakerjaan di Indonesia 2014-2015 ” hal 28 “yg menyebutkan bahwa upah rata-rata Indonesia ($174/bulan) jauh dibawah Vietnam ($181) dan Thailand ($357).
Dengan berlakunya PP 78 maka upah buruh makin murah dan buruh menjadi miskin.Masa depan kehidupan Buruh dan keluarganya di Indonesia semakin tidak pasti.
Dengan berlakunya PP 78, pengusaha makin diproteksi dengab “surga upah murah”,jelas penyataan wapres tsb dlm acara internasional ILO yg dihadiri hampir 100 negara dari unsur menteri, organisasi pengusaha,dan serikat buruh(termasuk KSPI) sangat menyakitkan dan menciderai rasa keadilan kaum buruh.
Terlihat sekali pidato wapres tsb bertolak belakang dg isi pidato presiden serikat buruh se asia pacific(ITUC AP) yg meyatakan upah min (die) indonesia dan negara asia pacifik lainnya yg masih rendah bahkan (die) indonesia aksi buruh yg damai dihadapi dg kekerasan dan kriminalisasi oleh aparat,dan terlihat sekali pidato wapres tsb ttg upah sangat melindung kepentingan kelompok pengusaha saja dan mengabaikan suara buruh bahkan dg PP 78 tsb hak berunding kenaikan upah minimum serikat buruh dihapus oleh pemerintah indonesia.
Kalau begitu buat apa bicara kerja layak yg berkesinambungan (SDGs) bisa (die) bicarakan, kalau hak bicara dan berunding saja bagi serikat buruh sudah hilang? Banyak peserta peserta pertemuan internasional ILO tsb dari unsur buruh yg”kecewa dan tidak berkenan”dg isi pidato wapres jusuf kalla,khususnya masalah upah layak dan kerja layak.

Terima Kasih

Said Iqbal
Presiden KSPI

CP : Ketua Departemen Infokom dan media KSPI
Kahar S Cahyono
(0811 1098828)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes