Alangkah lucunya Negeri ini, ketika Presiden KSPI Said Iqbal bersama Sekjen KSPI Muh.Rusdi dan Pangkornas Garda Metal Baris Silitonga dituduh sebagai bagian dari upaya Makar. Bahkan dengan tegas Iqbal mengatakan tidak ada makar, kalaulah sikapnya keras terhadap pemerintah itu lebih ditujukan kepada kebijakan yang merugikan kaum buruh, terutama perjuangan saat ini dimana Buruh menolak PP78 tahun 2015 yang secara nyata melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003.
Dengan dipanggilnya Said Iqbal oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi atas upaya Makar justru menjadi kesempatan bagi KSPI , bahwa apa yang dilakukan gerakan buruh bukan makar.
"Pada hari ini saya dipanggil sebagai saksi
tapi di situ tidak disebutkan tersangkanya siapa, tapi berkaitan dengan
pasal 107, 110 jo 87 yang terkait dengan makar, tapi tersangkanya siapa
tidak disebutkan dalam panggilan itu," kata Said kepada wartawan di
Mapolda Metro Jaya.
Kalaupun massa KSPI sempat melakukan aksi
pada 2 Desember lalu, bahwa hal itu tidak ada
hubungannya dengan upaya makar. Karena selama ini buruh turun ke
jalan adalah untuk memperjuangkan hak buruh salah satunya pengupahan
yang layak.
Setelah menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik, terbukti Said Iqbal
tidak ada kaitannya dengan upaya tindakan makar apapun. Iqbal mengatakan
bahwa dirinya telah di fitnah. Oleh karena itu Iqbal menjerat dengan Pasal 310 jo 311 KUHP tentang fitnah dan
pencemaran nama baik dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) seseorang yang berstatus dalam penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/6096/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 13 Desember 2016.
Sekali lagi jelas bahwa perjuangan buruh murni untuk kesejahteraan buruh bukan untuk makar.
0 komentar:
Posting Komentar