Setiap akhir tahun atau pada
awal-awal tahun, setiap pekerja terkadang dikejutkan oleh jumlah
potongan gaji yang tidak biasanya (bahkan ada yang berupa pengembalian pajak). Pemotongan itu disebabkan karena
ada selisih perhitungan pajak penghasilan, karena pajak penghasilan
dikalkulasikan selama setahun, maka otomatis selisihnya (baik plus atau minus) akan dibebankan
pada upah pekerja di akhir tahunnya atau menjelang disetorkan ke instansi perpajakan.
Sebelum kita menghitung PPh 21, lebih dulu kita harus tau besaran prosentase Penghasilan kena Pajak dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai
dengan 50 juta
|
5%
|
50
juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
250
juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
Diatas
500 juta
|
30%
|
Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru :
1. Wajib Pajak Tidak
Kawin (TK)
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
54.000.000,-
|
Tanggungan 1
|
TK1
|
58.500.000,-
|
Tanggungan 2
|
TK2
|
63.000.000,-
|
Tanggungan 3
|
TK3
|
67.500.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
WP Kawin
|
K0
|
58.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K1
|
63.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K2
|
67.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K3
|
72.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
WP Kawin
|
K/I/0
|
112.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K/I/1
|
117.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K/I/2
|
121.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K/I/3
|
126.000.000,-
|
Catatan:
- Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
- TK : Tidak Kawin
- K : Kawin
- K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung
Untuk menghitung pajak
penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
- Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
- Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
- Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
- Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Contoh :
Misalnya Aldi adalah
seorang pekerja dengan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai
berikut:
Gaji Pokok Rp. 5
juta
Tunjangan
Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan
Bruto : Rp. 7 juta
Dari data di atas
perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah
sebagai berikut:
Gaji Pokok : 60.000.000,-
Tunjangan : 24.000.000,-
Penghasilan-Bruto : 84.000.000,-
Pengurangan
(-)
PTKP (Kawin Tanggungan 1) : 63.000.000,-
Biaya Jabatan : 4.200.000,-
Iuran Pensiun : 2.400.000,-
Total : 69.600.000,-
Penghasilan Kena Pajak-Netto : 14.400.000,-
Pajak Pph (5%) Per Tahun : 720.000,-
Pajak Pph (5%) Per Bulan : 60.000,-
Catatan :
- Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
Apabila Anda telah
memahami cara perhitungan manual pajak penghasilan PPh pasal 21 diatas dengan
menggunakan excel, untuk mengaplikasikannya langsung pada formulir otomatis dari
Direktorat Jendral Pajak, berikut akan kami berikan formulir tersebut dan bisa
Anda download disini.
Formulir tersebut
dalam bentuk format PDF, namun dalam pengisiannya Anda dipermudah karena
seluruh hitungan penjumlahannya secara otomatis oleh sistem.
Jika Anda mengalami
kesulitan dalam pengisian SPT tersebut, terdapat juga tutorial lengkap
bagaimana cara pengisian tahap demi tahap yang sangat mudah dipahami.
Demikian cara menghitung Pajak Penghasilan PP21 yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar