Rabu, 07 Desember 2016

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21?

Setiap akhir tahun atau pada awal-awal tahun, setiap pekerja terkadang dikejutkan oleh jumlah potongan gaji yang tidak biasanya (bahkan ada yang berupa pengembalian pajak). Pemotongan itu disebabkan karena ada selisih perhitungan pajak penghasilan, karena pajak penghasilan dikalkulasikan selama setahun, maka otomatis selisihnya (baik plus atau minus) akan dibebankan pada upah pekerja di akhir tahunnya atau menjelang disetorkan ke instansi perpajakan.

Sebelum kita menghitung PPh 21, lebih dulu kita harus tau besaran prosentase Penghasilan kena Pajak dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:


Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru  :


1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 
  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung


Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
  2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
  3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.

Contoh : 
Misalnya Aldi adalah seorang pekerja dengan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:

Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta  

Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:

 

Gaji Pokok                                                         : 60.000.000,-
Tunjangan                                                         : 24.000.000,-
Penghasilan-Bruto                                             : 84.000.000,-
Pengurangan (-)
PTKP (Kawin Tanggungan 1)                             : 63.000.000,-
Biaya Jabatan                                                    :   4.200.000,-
Iuran Pensiun                                                     :   2.400.000,-
Total                                                                   : 69.600.000,-

Penghasilan Kena Pajak-Netto                            : 14.400.000,-

Pajak Pph (5%) Per Tahun                                   :     720.000,-
Pajak Pph (5%) Per Bulan                                    :        60.000,-

Catatan :
  • Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
 

Apabila Anda telah memahami cara perhitungan manual pajak penghasilan PPh pasal 21 diatas dengan menggunakan excel, untuk mengaplikasikannya langsung pada formulir otomatis dari Direktorat Jendral Pajak, berikut akan kami berikan formulir tersebut dan bisa Anda download disini.

Formulir tersebut dalam bentuk format PDF, namun dalam pengisiannya Anda dipermudah karena seluruh hitungan penjumlahannya secara otomatis oleh sistem.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian SPT tersebut, terdapat juga tutorial lengkap bagaimana cara pengisian tahap demi tahap yang sangat mudah dipahami.
Demikian cara menghitung Pajak Penghasilan PP21 yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes