Jumat, 09 Desember 2016

Empat Poin Revisi Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Sudah banyak beredar kabar mengenai Revisi UU ITE yang mulai diberlakukan pada tanggal 28 November 2016 lalu, akan tetapi mungkin bagi sebagian orang tidak tahu apa yang menjadi revisi UU ITE tersebut. Jangankan revisinya, Undang-undang secara keseluruhan pun tidak mengerti.
Beberapa poin revisi UU ITE tersebut cukup kontroversial, ada yang pro dan kontra mengenai pembaharuan yang telah dilakukan, dan berikut adalah ke-empat dari poin UU ITE yang telah direvisi tersebut:

Pertama: The Right to be forgotten
Penambahan pada Pasal 26 mengenai hak untuk dilupakan.
Hak ini semacam, hak yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau pihak yang ingin mengajukan sebuah penghapusan berita atau informasi yang masih di ungkit atau diungkit kembali pasca masalah atau topic yang diungkit telah terjadi dan selesai perkaranya.

Kedua: UU Penyebaran Informasi Terlarang
Akhirnya, UU penyebaran informasi telarang ini ditambahkan pada Pasal 40 dalam UU ITE.
Pasal ini mengenai hak penghapusan sepihak oleh pemerintah terhadap pihak yang terbukti menyebarkan sebuah informasi yang melanggar undang-undang dalam negeri, seperti SARA, terorisme, pornografi dan sebagainya.
Jadi, buat Anda yang masih sering melakukan SARA termasuk penghinaan atau hal-hal lain yang termasuk dalam Pasal 40 ini, maka hati-hati aja gan, bisa-bisa kena ciduk seperti kasus buya yuni kemarin.

Ketiga: Dokumen Bukti Hukum
UU ITE dalam Pasal 5 ini, mengenai dokumen atau syarat bukti hukum yang sah untuk digunakan dipengadilan.
Jadi MK telah mengeluarkan Undang-undang mengenai sah tidaknya sebuah dokumen atau barang bukti yang digunakan dalam proses hukum pengadilan yang diambil atau direkam oleh pihak terkait dengan proses penyadapan dan intersepsi tanpa seizin pengadilan untuk disahkan.

Ke-empat: Pemotongan Masa Hukuman
Pasal yang termasuk dalam Pasal 21 KUHAP ini menyangkut pengurangan masa hukuman bagi pelanggar UU ITE. Dimana masa hukuman sebelumnya dari ancaman paling lama 6 tahun, kini menjadi maksimal 4 tahun. Selain itu denda uang yang awalnya maksimal 1 milyar, kini menjadi maksimal 750 juta.
Ada satu lagi pasal kekerasan dalam Pasal 29, yang sebelumnya paling lama 12 tahun, kini menjadi maksimal 4 tahun dan denda yang awalnya 2 milyar kini menjadi 750 juta.

Demikian Empat poin Revisi UU ITE yang telah dikeluarkan, semoga kita tetap berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Selengkapnya untuk UU NO 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebelum pembaharuan dapat di download di sini.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes