Sudah banyak beredar kabar mengenai Revisi UU ITE yang mulai diberlakukan pada tanggal 28 November 2016 lalu, akan tetapi mungkin bagi sebagian orang tidak tahu apa yang menjadi revisi UU ITE tersebut. Jangankan revisinya, Undang-undang secara keseluruhan pun tidak mengerti.
Beberapa poin revisi UU ITE tersebut cukup kontroversial, ada yang pro
dan kontra mengenai pembaharuan yang telah dilakukan, dan berikut adalah
ke-empat dari poin UU ITE yang telah direvisi tersebut:
Pertama: The Right to be forgotten
Penambahan pada Pasal 26 mengenai hak untuk
dilupakan.
Hak ini semacam, hak yang diberikan oleh pemerintah
kepada individu atau pihak yang ingin mengajukan sebuah penghapusan
berita atau informasi yang masih di ungkit atau diungkit kembali pasca
masalah atau topic yang diungkit telah terjadi dan selesai perkaranya.
Kedua: UU Penyebaran Informasi Terlarang
Akhirnya, UU penyebaran informasi telarang ini ditambahkan pada Pasal 40 dalam UU ITE.
Pasal ini mengenai hak penghapusan sepihak oleh pemerintah terhadap
pihak yang terbukti menyebarkan sebuah informasi yang melanggar
undang-undang dalam negeri, seperti SARA, terorisme, pornografi dan
sebagainya.
Jadi, buat Anda yang masih sering melakukan SARA
termasuk penghinaan atau hal-hal lain yang termasuk dalam Pasal 40 ini,
maka hati-hati aja gan, bisa-bisa kena ciduk seperti kasus buya yuni
kemarin.
Ketiga: Dokumen Bukti Hukum
UU ITE dalam Pasal 5 ini, mengenai dokumen atau syarat bukti hukum yang sah untuk digunakan dipengadilan.
Jadi
MK telah mengeluarkan Undang-undang mengenai sah tidaknya sebuah
dokumen atau barang bukti yang digunakan dalam proses hukum pengadilan
yang diambil atau direkam oleh pihak terkait dengan proses penyadapan
dan intersepsi tanpa seizin pengadilan untuk disahkan.
Ke-empat: Pemotongan Masa Hukuman
Pasal yang
termasuk dalam Pasal 21 KUHAP ini menyangkut pengurangan masa hukuman
bagi pelanggar UU ITE. Dimana masa hukuman sebelumnya dari ancaman
paling lama 6 tahun, kini menjadi maksimal 4 tahun. Selain itu denda
uang yang awalnya maksimal 1 milyar, kini menjadi maksimal 750 juta.
Ada
satu lagi pasal kekerasan dalam Pasal 29, yang sebelumnya paling lama 12
tahun, kini menjadi maksimal 4 tahun dan denda yang awalnya 2 milyar
kini menjadi 750 juta.
Demikian Empat poin Revisi UU ITE yang telah dikeluarkan, semoga kita tetap berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Selengkapnya untuk UU NO 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebelum pembaharuan dapat di download di sini.
Jumat, 09 Desember 2016
Empat Poin Revisi Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE
11.58.00
PUK SPAMK FSPMI PT SAMI BBF
No comments
0 komentar:
Posting Komentar