Tampilkan postingan dengan label UNCATEGORIZED. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UNCATEGORIZED. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Desember 2016

Lomba Fotografi dan Lomba Menulis Dalam Rangka HUT FSPMI ke-18

Dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada tanggal 10 Desember, dan Hari Ulang Tahun FSPMI ke-18 yang jatuh pada tanggal 6 Februari 2017, Media Perdjoeangan sebagai salah satu pilar organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyelenggarakan lomba Fotografi dan Lomba Menulis terkait perjuangan kaum buruh. Lomba yang dikhususkan untuk anggota FSPMI ini dibuka mulai tanggal 5 Desember 2016 sampai dengan 20 Desember 2016. Pengumuman pemenang akan disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Desember 2016.

Adapun ketentuan untuk lomba Fotografi adalah sebagai berikut :
1. Peserta adalah anggota FSPMI.
2. Setiap peserta wajib mengumpulkan maksimal 5 (lima) foto hasil karya asli pribadi dengan objek yang berbeda dalam file JPEG dengan periode foto tahun 2012 – 2017. Setiap diberi foto dan keterangan terkait foto.
3. Karya foto yang dikirimkan berukuran minimal 1.000 piksel (sisi terpanjang) resolusi minimal 300 dpi, mempertahankan metadata (EXIF). Syarat foto adalah sebagai berikut: (a) Menyertakan judul, keterangan foto (caption), tanggal pengambilan gambar, dan nama peserta di lembar terpisah; (b) Dilarang menambahkan tulisan atau gambar apa pun di dalam karya foto yang dilombakan; (c) Olah digital diperkenankan sebatas kamar gelap (contras, hue, cropping, dodging, burning, saturation, level, curve, noise reduction/dust removing); (d) Karya tidak boleh mengandung unsur pornografi, SARA, sadisme atau hal-hal yang bersifat merendahkan atau melecehkan pihak lain; (e) Karya harus asli buatan sendiri dan bisa di buktikan apa bila di perlukan dengan mnyerahkan file aslinya
4. Kirim foto anda ke e-mail koranperdjoeangan@gmail.com, dengan subjek email: LOMBA FOTOGRAFI FSPMI. Sertakan biodata lengkap (nama asli, nama pena, alamat FB, email, no. hape dan nama PUK)
5. Karya foto yang dilombakan adalah foto-foto terkait isu perburuhan.
6. Waktu pengumpulan foto ialah 5 Desember – 20 Desember 2016 pukul 24.00 WIB. Pengumuman pemenang selambat-lambatnya tanggal 25 Desember 2016. Keputusan dewan juri bersifat final, dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Diperbolehkan menggunakan kamera jenis apa pun.
8. Panitia berhak menggunakan foto-foto pemenang sebagai bagian dari publikasi, promosi, dan keperluan lainnya (nonkomersial) dengan tetap mencantumkan nama pemenang/fotografer.
9. Tiga foto terbaik mendapat penghargaan dan hadiah total senilai jutaan rupiah dari panitia.
10. Seluruh foto yang dianggap layak akan diterbitkan dalam bentuk buku dan dipergunakan untuk pameran foto. Masing-masing penulis akan mendapatkan 1 buah buku.
11. Lomba ini tidak berlaku bagi pengurus Media Perdjoeangan Nasional.

Sedangkan ketentuan untuk Lomba Menulis adalah sebagai berikut :
1. Peserta adalah anggota FSPMI.
2. Ditulis dalam kertas A4 spasi 1 ½ dengan font Times New Roman 12 sepanjang.
3. Panjang tulisan minimal 6 dan maksimal 12 halaman.
4. Tulisan harus berupa KISAH NYATA, bisa berupa pengalaman pribadi atau orang-orang terdekat. Boleh pengalaman terlibat langsung atau pengalaman orang terdekat yang mengalami langsung. Bagi peserta yang menceritakan pengalaman orang lain, diperbolehkan menggunakan kata ganti orang pertama (aku/saya) atau orang ketiga (dia/mereka). Tulisan bisa berbentuk curah pendapat, surat terbuka, artikel, dan sebagainya.
5. Kirim tulisan anda ke e-mail koranperdjoeangan@gmail.com, dengan subjek email: LOMBA MENULIS FSPMI. Sertakan biodata lengkap (nama asli, nama pena, alamat FB, email, no. hape, dan nama PUK).
6. Setiap peserta diperbolehkan mengirim lebih dari 1 (satu) tulisan.
7. Tiga tulisan terbaik mendapat penghargaan dan hadiah total senilai jutaan rupiah dari panitia.
8. Naskah yang dianggap layak akan diterbitkan dalam bentuk buku. Masing-masing penulis berhak mendapatkan 1 buah buku.
9. Naskah yang masuk menjadi hak milik Koran Perdjoeangan, dan akan diterbitkan KP Cetak maupun KP Online.
10. Lomba dibuka dari tanggal 5 Desember 2016 hingga 20 Desember 2016 (jam 24.00 wib). Pengumuman pemenang selambat-lambatnya tanggal 25 Desember 2016. Keputusan dewan juri bersifat final, dan tidak dapat diganggu gugat.
11. Lomba ini tidak berlaku bagi pengurus Media Perdjoeangan Nasional.

Sumber : www.koranperdjoeangan.com

Sabtu, 10 Desember 2016

Menghindari Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Pelecehan seksual khususnya dialami oleh kaum perempuan dapat terjadi di mana saja ia berada, tak terkecuali di tempat kerja. Akan tetapi hal tersebut dapat kita hindari agar Anda terlindung dari kasus pelecehan seksual di tempat kerja, coba beberapa tips di bawah ini.

Pakaian dan Makeup Yang Anda Pakai
Mungkin agak lucu jika pakaian dianggap tidak punya dampak apa-apa pada persepsi orang terhadap diri Anda. Orang akan menilai Anda dari apa yang Anda pakai, maka untuk melindungi diri sendiri, hindari memakai seragam kerja yang ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh anda.
Hindari juga memakai parfum dengan aroma menyengat atau makeup yang terlalu tebal. Sebisa mungkin hindari lipstik warna sangat merah, karena pria akan melihat ini sebagai daya tarik seksual (jika tidak percaya tanyalah pada para pria).

Hindari Lembur Seorang Diri
Kejahatan sering terjadi karena ada kesempatan, maka sebisa mungkin hindari lembur seorang diri di tempat kerja, apalagi hingga larut malam. Kalaupun sangat terpaksa, pastikan Anda tahu ada orang di bagian keamanan yang berjaga dan Anda tahu ke arah mana harus berlari jika sampai hal buruk terjadi.

Harus Tegas dan Berani
Ketika atasan atau pekerja lain mulai melakukan pelecehan, Anda yang harus tegas dan berani. Ingat, pelecehan seksual tidak hanya mengalami pemerkosaan atau disentuh bagian tubuhnya tanpa izin, kata-kata vulgar yang menjurus pada bagian tubuh Anda atau ajakan hubungan intim dapat masuk kategori pelecehan seksual.
Anda harus dengan tegas menolak dan berani membela diri Anda sendiri. Ingat, kadang orang yang melakukan tindakan pelecehan seksual terus menerus melakukan godaan karena pihak yang dilecehkan diam saja atau tidak melawan.

Laporkan Atau Minta Pindah Bagian
Jika Anda sampai mengalami pelecehan seksual dalam hal apapun, segera laporkan ke bagian HRD, lembaga perlindungan perempuan atau pihak kepolisian. Biasanya, pekerja atau atasan yang sering melakukan pelecehan punya beberapa korban, maka jangan ragu bertanya pada pekerja perempuan yang lain. Makin banyak saksi, makin bagus.

Semoga Anda tidak menjadi korban pelecehan seksual berikutnya.

Rabu, 07 Desember 2016

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21?

Setiap akhir tahun atau pada awal-awal tahun, setiap pekerja terkadang dikejutkan oleh jumlah potongan gaji yang tidak biasanya (bahkan ada yang berupa pengembalian pajak). Pemotongan itu disebabkan karena ada selisih perhitungan pajak penghasilan, karena pajak penghasilan dikalkulasikan selama setahun, maka otomatis selisihnya (baik plus atau minus) akan dibebankan pada upah pekerja di akhir tahunnya atau menjelang disetorkan ke instansi perpajakan.

Sebelum kita menghitung PPh 21, lebih dulu kita harus tau besaran prosentase Penghasilan kena Pajak dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:


Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru  :


1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 
  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung


Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
  2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
  3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.

Contoh : 
Misalnya Aldi adalah seorang pekerja dengan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:

Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta  

Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:

 

Gaji Pokok                                                         : 60.000.000,-
Tunjangan                                                         : 24.000.000,-
Penghasilan-Bruto                                             : 84.000.000,-
Pengurangan (-)
PTKP (Kawin Tanggungan 1)                             : 63.000.000,-
Biaya Jabatan                                                    :   4.200.000,-
Iuran Pensiun                                                     :   2.400.000,-
Total                                                                   : 69.600.000,-

Penghasilan Kena Pajak-Netto                            : 14.400.000,-

Pajak Pph (5%) Per Tahun                                   :     720.000,-
Pajak Pph (5%) Per Bulan                                    :        60.000,-

Catatan :
  • Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
 

Apabila Anda telah memahami cara perhitungan manual pajak penghasilan PPh pasal 21 diatas dengan menggunakan excel, untuk mengaplikasikannya langsung pada formulir otomatis dari Direktorat Jendral Pajak, berikut akan kami berikan formulir tersebut dan bisa Anda download disini.

Formulir tersebut dalam bentuk format PDF, namun dalam pengisiannya Anda dipermudah karena seluruh hitungan penjumlahannya secara otomatis oleh sistem.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian SPT tersebut, terdapat juga tutorial lengkap bagaimana cara pengisian tahap demi tahap yang sangat mudah dipahami.
Demikian cara menghitung Pajak Penghasilan PP21 yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat. 

Minggu, 20 November 2016

Matinya Hati Nurani Bupati Semarang


Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Buruh GEMPUR menyisakan tanda tanya di semua benak pekerja, kenapa Bupati Semarang dalam merevisi kenaikan UMK 2017 Kab. Semarang hanya mengeluarkan “kebijakan” setara dengan harga satu batang rokok saja. Padahal mereka sudah berjalan kaki dari Stadion Wujil menuju Kantor Bupati Semarang yang notabene  bukan jarak yang dekat dan dalam kondisi diguyur hujan deras pula. Hal ini membuktikan bahwa Bupati Semarang sudah mati hati nuraninya.

Dengan ini kami segenap Pekerja dan Buruh se-Kabupaten Semarang mengucapkan bela sungkawa yang sebesar-besarnya atas matinya hati nurani seorang pemimpin yang telah kita pilih akhirnya kebijaksanaan yang tidak bijak sama sekali telah memiskinkan kami.

Untuk itu kami membutuhkan seorang Bupati di wilayah Kabupaten Semarang dengan criteria sbb :

  1. Jujur dan Amanah
  2. Mempunyai Hati Nurani
  3. Bukan dari Rezim Upah Murah

Jika ada yang berkenan silahkan jadilah pemimpin kami, kami tunggu kehadiran bupati yang kami dambakan tersebut.(sup)

Kamis, 03 November 2016

Terima kasih Kawan, Perjuangan Baru Saja Dimulai

Terima kasih kawan, hanya itu yang bisa kami sampaikan kepada seluruh anggota PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI BBF, perwakilan dari PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI JF dan teman-teman seperjuangan di Aliansi GEMPUR dan kawan-kawan dari Garda Metal.

Pada hari Rabu 2 November 2016 adalah hari bersejarah bagi FSPMI, dimana pertama kalinya FSPMI terjun secara langsung dalam aksi di Kabupaten Semarang. Dengan berdirinya PUK SPAMK FSPMI PT SAMI BBF di Kabupaten Semarang ini menambah angin segar bagi pergerakan buruh di Kabupaten ini.

Kami sangat bangga terhadap perjuangan dari kawan-kawan anggota walaupun hujan turun membasahi bumi, akan tetapi semangat dari kawan-kawan tak juga kunjung padam. Kalian telah mengimplementasikan dengan baik syair Mars FSPMI "Tak peduli hujan tak peduli panas, susah senang ya solidarity" 

Selamat berjuang kawan-kawan, perjuangan kita baru saja dimulai. Perjuangan aksi kita tidak hanya berhenti sampai di sini. Tunjukkan bahwa buruh mempunyai hak untuk upah yang layak. Buruh bersatu tak bisa dikalahkan.

Terima kasih,

Atas Nama Seluruh Pengurus PUK SPAMK FSPMI PT SAMI BBF
(SUP)

Senin, 31 Oktober 2016

Kami Butuh Upah Layak bukan Upah Minimum

Menjelang akhir tahun terutama bulan Oktober-November seringkali terjadi gelombang aksi besar besaran di seluruh pelosok Tanah Air yang dilakukan oleh berbagai elemen Serikat Pekerja / Serikat Buruh tak terkecuali FSPMI. Serikat Pekerja yang satu ini memang sering dicap sebagai "tukang demo", "anak nakal" atau  sebutan miring lainnya. Hal itu tidak dipungkiri karena dengan metode perjuangannya yaitu KLA (Konsep Lobi dan Aksi) tak pelak membuat FSPMI sering turun ke jalan untuk melakukan Aksi setelah Konsep dan Lobbi  yang terlebih dahulu dilaksanakan tidak digubris oleh Pemerintah.
Sampai saat ini FSPMI masih merupakan "satu-satunya"  Serikat Pekerja yang mempunyai kebijaksanaan sejalan baik ditingkat DPP sampai ke tingkat PUK masing masing SPA. Apalagi dengan ditetapkannya PP78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang harus dijalankan oleh Gubernur di seluruh Indonesia untuk penentuan Upah Minimum di tahun 2017.
Alhasil, hal tersebut membuat berang para pekerja terutama di daerah yang notabene Upah Minimum tahun yang berjalan masih kecil. Keputusan dari pemerintah tersebut akan membuat para pekerja susah menjadi kayauntuk daerah yang mempunyai Upah Minimum masih kecil. Bayangkan saja mereka akan susah mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang mempunyai Upah Minimum yang lebih tinggi, karena dengan nilai nominal yang berbeda dengan kenaikan dengan prosentase yang sama akan membuat gap mereka akan semakin besar.
Dengan hanya berbekal Upah Minimum yang berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL) saja para pekerja hidup dari kata layak, Apalagi dengan munculnya PP78 ini, secara langsung pemerintah akan lebih memiskinkan para pekerja. Apa yang ada di benak Menteri Tenaga Kerja saat ini dengan menekan upah tenaga kerja di Indonesia. Mun gkin lebih cocok beliau menjabat sebagai Menteri Pengusaha karena keberpihakannya kepada pengusaha bukan ke tenaga kerja.
Kami hanya butuh upah layak bukan upah minimum, karena kami berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945

Kamis, 06 Oktober 2016

Landasan dan Filosofi Upah Minimum

1. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
2. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.(Pasal 88 ayat (1) UU No.13/2003)
3. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 88 ayat (1), Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi Pekerja dan Buru. (Pasal 88 ayat (2)  UU No.13/2003)
4. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a) berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. (Pasal 88 ayat (4)  UU No.13/2003)
5. Dalam Pasal 89 ayat (1) UU No.13/2003; Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
    a. Upah Minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; 
    b. Upah Minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
6. Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Pasal 89 ayat (1) diarahkan kepada pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (Pasal 89 ayat (2)  UU No.13/2003)
7. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota (Pasal 89 ayat (3)  UU No.13/2003) (sup)

Minggu, 07 Agustus 2016

60 Item KHL berdasarkan Kepmenaker No 13 tahun 2012

Komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 :

 

No
Komponen
 Kualitas/Kriteria
Jumlah Kebutuhan
I MAKANAN DAN MINUMAN

1
Beras  Sedang
Sedang
10 kg
2
Sumber Protein :



     a. Daging
Sedang
0.75 kg

     b. Ikan Segar
Baik
1.2 kg

     c. Telur Ayam
Telur ayam ras
1 kg
3
Kacang-kacangan : tempe/tahu
Baik
4.5 kg
4
Susu bubuk
Sedang
0.9 kg
5
Gula pasir
Sedang
3 kg
6
Minyak goreng
Curah
2 kg
7
Sayuran
Baik
7.2 kg
8
Buah-buahan (setara pisang/pepaya)
Baik
7.5 kg
9
Karbohidrat lain (setara tepung terigu)
Sedang
3 kg
10
Teh atau Kopi
Celup/Sachet
2 Dus isi 25 = 75 gr
11
Bumbu-bumbuan
Nilai 1 s/d 10
15%

JUMLAH


II SANDANG


12
Celana panjang/ Rok/Pakaian muslim
Katun/sedang
6/12 potong
13
Celana pendek
Katun/sedang
2/12 potong
14
Ikat Pinggang
Kulit sintetis, polos, tidak branded
1/12 buah
15
Kemeja lengan pendek/blouse
Setara katun
6/12 potong
16
Kaos oblong/ BH
Sedang
6/12 potong
17
Celana dalam
Sedang
6/12 potong
18
Sarung/kain panjang
Sedang
1/12 helai
19
Sepatu
Kulit sintetis
2/12 pasang
20
Kaos Kaki
Katun, Polyester, Polos, Sedang
4/12 pasang
21
Perlengkapan pembersih sepatu



    a. Semir sepatu
Sedang
6/12 buah

    b. Sikat sepatu
Sedang
1/12 buah
22
Sandal jepit
Karet
2/12 pasang
23
Handuk mandi
100cm x 60 cm
2/12 potong
24
Perlengkapan ibadah



    a. Sajadah
Sedang
1/12 potong

    b. Mukena
Sedang
1/12 potong

    c. Peci,dll
Sedang
1/12 potong

JUMLAH


III PERUMAHAN


25
Sewa kamar
dapat menampung jenis KHL lainnya
 1 bulan
26
Dipan/ tempat tidur
No.3, polos
1/48 buah
27
Perlengkapan tidur



    a. Kasur busa
Busa
1/48 buah

    b. Bantal busa
Busa
2/36 buah
28
Sprei dan sarung bantal
Katun
2/12 set
29
Meja dan kursi
 1 meja/4 kursi
1/48 set
30
Lemari pakaian
 Kayu sedang
1/48 buah
31
Sapu
 Ijuk sedang
2/12 buah
32
Perlengkapan makan



        a. Piring makan
Polos
3/12 buah

        b. Gelas minum
Polos
3/12 buah

        c. Sendok garpu
Sedang
3/12 pasang
33
Ceret aluminium
 Ukuran 25 cm
1/24 buah
34
Wajan aluminium
 Ukuran 32 cm
1/24 buah
35
Panci aluminium
 Ukuran 32 cm
2/12 buah
36
Sendok masak
 Alumunium
1/12 buah
37
Rice Cooker ukuran 1/2 liter
350 watt
1/48 buah
38
Kompor dan perlengkapannya



    a. Kompor 1 tungku
SNI
1/24 buah

    b. Selang dan regulator
SNI
 10 liter

    c. Tabung Gas 3 kg
Pertamina
1/60 buah
39
Gas Elpiji
masing-masing 3 kg
2 tabung
40
Ember plastik
 Isi 20 liter
2/12 buah
41
Gayung plastik
Sedang
1/12 buah
42
Listrik
900 watt
1 bulan
43
Bola lampu hemat energi
14 watt
3/12 buah
44
Air Bersih
 Standar PAM
2 meter kubik
45
Sabun cuci pakaian
 Cream/deterjen
1.5 kg
46
Sabun cuci piring (colek)
500 gr
1 buah
47
Setrika
250 watt
1/48 buah
48
Rak portable plastik
Sedang
1/24 buah
49
Pisau dapur
Sedang
1/36 buah
50
Cermin
30 x 50 cm
1/36 buah

JUMLAH


IV PENDIDIKAN


51
Bacaan/radio
 Tabloid/4 band
4 buah/ (1/48)
52
Ballpoint/pensil
Sedang
6/12 buah

JUMLAH


V KESEHATAN


53
Sarana Kesehatan



       a. Pasta gigi
80 gram 
1 tube

       b. Sabun mandi
80 gram
2 buah

       c. Sikat gigi
Produk lokal
3/12 buah

       d. Shampo
Produk lokal
1 botol 100 ml

       e. Pembalut atau alat cukur
Isi 10
1 dus/set
54
Deodorant
100ml/g
6/12 botol
55
Obat anti nyamuk
Bakar
3 dus
56
Potong rambut
Di tukang cukur/salon
6/12 kali
57
Sisir
Biasa
2/12 buah

JUMLAH


VI TRANSPORTASI


58
Transportasi kerja dan lainnya
Angkutan umum
30 hari (PP)

JUMLAH


VII REKREASI DAN TABUNGAN


59
Rekreasi
Daerah sekitar
2/12 kali
60
Tabungan
(2% dari nilai 1 s/d 59)
2%

JUMLAH


JUMLAH (I + II + III + IV + V + VI + VII)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes