1. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
2. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.(Pasal 88 ayat (1) UU No.13/2003)
3. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 88 ayat (1), Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi Pekerja dan Buru. (Pasal 88 ayat (2) UU No.13/2003)
4. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a) berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. (Pasal 88 ayat (4) UU No.13/2003)
5. Dalam Pasal 89 ayat (1) UU No.13/2003; Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a. Upah Minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. Upah Minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
6. Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Pasal 89 ayat (1) diarahkan kepada pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (Pasal 89 ayat (2) UU No.13/2003)
7. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota (Pasal 89 ayat (3) UU No.13/2003) (sup)
0 komentar:
Posting Komentar