Senin, 31 Oktober 2016

Kami Butuh Upah Layak bukan Upah Minimum

Menjelang akhir tahun terutama bulan Oktober-November seringkali terjadi gelombang aksi besar besaran di seluruh pelosok Tanah Air yang dilakukan oleh berbagai elemen Serikat Pekerja / Serikat Buruh tak terkecuali FSPMI. Serikat Pekerja yang satu ini memang sering dicap sebagai "tukang demo", "anak nakal" atau  sebutan miring lainnya. Hal itu tidak dipungkiri karena dengan metode perjuangannya yaitu KLA (Konsep Lobi dan Aksi) tak pelak membuat FSPMI sering turun ke jalan untuk melakukan Aksi setelah Konsep dan Lobbi  yang terlebih dahulu dilaksanakan tidak digubris oleh Pemerintah.
Sampai saat ini FSPMI masih merupakan "satu-satunya"  Serikat Pekerja yang mempunyai kebijaksanaan sejalan baik ditingkat DPP sampai ke tingkat PUK masing masing SPA. Apalagi dengan ditetapkannya PP78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang harus dijalankan oleh Gubernur di seluruh Indonesia untuk penentuan Upah Minimum di tahun 2017.
Alhasil, hal tersebut membuat berang para pekerja terutama di daerah yang notabene Upah Minimum tahun yang berjalan masih kecil. Keputusan dari pemerintah tersebut akan membuat para pekerja susah menjadi kayauntuk daerah yang mempunyai Upah Minimum masih kecil. Bayangkan saja mereka akan susah mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang mempunyai Upah Minimum yang lebih tinggi, karena dengan nilai nominal yang berbeda dengan kenaikan dengan prosentase yang sama akan membuat gap mereka akan semakin besar.
Dengan hanya berbekal Upah Minimum yang berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL) saja para pekerja hidup dari kata layak, Apalagi dengan munculnya PP78 ini, secara langsung pemerintah akan lebih memiskinkan para pekerja. Apa yang ada di benak Menteri Tenaga Kerja saat ini dengan menekan upah tenaga kerja di Indonesia. Mun gkin lebih cocok beliau menjabat sebagai Menteri Pengusaha karena keberpihakannya kepada pengusaha bukan ke tenaga kerja.
Kami hanya butuh upah layak bukan upah minimum, karena kami berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes