Minggu, 09 Oktober 2016

Tolak PP 78, Buruh Kabupaten Semarang Survei (KHL) Kebutuhan Hidup Layak 2017

Jatengku.com – Buruh kabupaten Semarang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) PT. SAMI-BBF melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2017 untuk mengetahui biaya kehidupan pekerja sehari-hari. Di pasar Ungaran, Jalan Gatot Subroto Ungaran, Sabtu(1/10/2016) pagi.
“Kenaikan upah minimum tidak lagi ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi dan atau bupati maupun walikota, dengan demikian sudah jelas PP 78 tahun 2015 ini melanggar konstitusi, mengabaikan hak berunding. Di dalam PP 78 tahun 2015 formulasi kenaikan upah ditetapkan  hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi”.ungkap Sekretaris DPW FSPMI Jateng Aulia Hakim,Amd, Kamis,(29/9/2016) kemarin di kantor Gubernur Jawa Tengah.
Koordinator team survei ibu Palupi menuturkan bahwa Udang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan upah minimum ditetapkan secara tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja berdasarkan KHL.
” Oleh karenanya Kabupaten Semarang tetap melakukan survei KHL karena diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, sekaligus untuk menegaskan bahwasanya serikat pekerja menolak PP Pengupahan, ” tambahnya.
Hasil survei KHL itu juga akan menjadi sumber data dalam proses peninjauan kembali PP Pengupahan yang saat ini sedang berjalan. Hasil survei akan menunjukkan PP Pengupahan tidak berpihak pada buruh.
Di sisi lain agenda team survei FSPMI ini melakukan survei di 3 pasar tradisional lainya yang ada di kabupaten Semarang. pasar-pasar yang akan disurvei adalah pasar Babadan pasar Sumowono dan pasar Tengaran. Dalam anggota team survei di bagi tiga team masing masing 7 orang per teamnya sesuai dengan divisinya masing masing.
Survei yang dilakukan meliputi 60 item komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Hidup Layak dan 84 komponen KHL berdasarkan kajian internal serikat pekerja.(Nkh)

Sumber Berita : Jatengku.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes