Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, pada
hari ini Selasa 22 November 2016 memutuskan MEMBEBASKAN Tigor & Obed
(Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Hasyim (Mahasiswa) dan 23 buruh yang melakukan aksi pada 30 Oktober
2015 dengan tuntutan pembatalan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 dari
semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim juga memutuskan untuk merehabiitasi nama baik, harkat,
dan martabat 2 PBH LBH Jakarta, 1 Mahasiswa, dan 23 Buruh tersebut.
Hakim berpendapat :
1. Buruh telah melakukan aksi dengan telah memenuhi syarat
sesuai UU, Aksi dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka
mengupayakan sebuah keadilan dalam kebijakan
2. Justru Aparat Kepolisian yang melakukan kesalahan dengan
melakukan pendekatan represif. Aparat keamanan dibawah Komando Komnas Hendro
Pranowo sebagai Kapolres Jakarta Pusat membubarkan dengan cara tidak layak,
merusak mobil/property buruh, merampas dan menghilangkan barang2, bahkan
melakukan kekerasan kepada Pengabdi Bantuan Hukum, Mahasiswa dan buruh
3. Bahwa Peserta aksi buruh sebenernya sudah mentaati
himbauan Kapolres, dan Mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan
lokasi, namun bergerak lambat karena terhalang Peserta aksi yang kacau karena
Gas air mata. Justru Aparat Kepolisian
yang kemudian membuat kekacauan dan melakukan tindakan berlebihan, Aparat yang
menggunakan Kaos tertulis Turn Back Crime memburu dan menangkap Peserta aksi yang
ada di dekat dan di dalam mobil komando. Kepolisian harusnya mengacu ke UU No.
9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM.
4. Bahwa Hakim berusaha menggali landasan filosofis dan
sosiologis yang hidup di masyarakat, tidak hanya landasan yuridis. Upaya-upaya
buruh dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang
dilindungi UU, Konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Cara-cara
damai yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam
upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil.
5. Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi
unsur-unsur terutama dengan sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum
pada peristiwa tersebut.
6. Tigor, mewakili rekan lainnya menyatakan terimakasih atas
putusan ini, dan juga berterimakasih atas dukungan semua.
Narahubung :
Alghiffari Aqsa (081280666410)
Arif Maulana
(0817256167)
Gading Yonggar Ditya (081392946116)