UNGARAN - Bupati Semarang melalui perwakilannya menyatakan
bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang dalam penentuan UMK akan tetap mengacu pada
PP78. Hal ini disampaikannya di hadapan wakil Serikat Pekerja yang tergabung
dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) Senin, 14 November
2016 di Kantor Bupati Kabupaten Semarang.
Aliansi Buruh GEMPUR yang pada tanggal 2 November 2016
melakukan aksi di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Semarang dengan memuat 3
Tuntutan yaitu : Cabut PP78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Kembalikan Fungsi
Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan dan Tetapkan UMK Kabupaten Semarang sebesar
2.175.000 mendapat Tantangan berat. Pertemuan tanggal 14 November 2016 yang
sekiranya menemui Bupati untuk menanyakan perubahan angka UMK yang lebih baik
ternyata berbuah pahit, perwakilan Serikat Pekerja hanya ditemui oleh Assisten
Muda Pembangunan, Staf Hukum Kabupaten Semarang dan Kadinsosnakertrans.
Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Semarang, menyatakan
bahwa : “Pemerintah Kabupaten Semarang tidak mungkin melanggar dari Pemerintah
Pusat dalam hal ini adalah penggunaan PP78, sehingga belum bisa menindaklanjuti
hal-hal yang menjadi tuntutan Aliansi GEMPUR pada tanggal 2 November lalu,
untuk itu diharapkan temen-teman GEMPUR bisa menahan diri terhadap keputusan
yang ada”, ujar Staff Hukum Kabupaten Semarang Nurjati Wiryanto.
Senada dengan Nurjati , Kadisnakertrans Kabupaten Semarang
Soemardjito mengatakan : “Setelah PP78 ini dikeluarkan dari Dinsosnaker sudah
mengadakan Rapat Pertama di Bulan Januari 2016 dengan Depekab Semarang dan
mereka setuju tidak melakukan survey di tahun 2016 karena sudah ada PP78, Di
Bulan Juli 2016 Dewan Pengupahan juga sudah melakukan Rapat yang isinya bahwa
sepakat menggunakan PP78”,ujarnya
Dikarenakan Bupati tidak hadir dalam pertemuan tersebut maka
dari Aliansi GEMPUR tidak mau panjang lebar dengan orang yang tidak mempunyai
wewenang untuk memberi keputusan, maka dari pihak GEMPUR akan mengadakan lagi
aksi turun ke jalan pada hari Rabu, 16
November 2016.
“Dasar penetapan UMK adalah berdasarkan KHL yang merupakan
kebutuhan riil Pekerja, bukan dengan menggunakan PP78. Karene Bupati masih
bersikukuh dengan penggunaan PP78, maka kami akan melakukan aksi yang lebih
besar lagi dibandingkan tanggal 2 November kemarin, pada hari Rabu 16 November
2016,” ujar Sumartono selaku juru bicara Aliansi GEMPUR dari unsur FSPMI. (sup)
0 komentar:
Posting Komentar