Senin, 14 November 2016

Bupati Semarang Bersikukuh Gunakan PP78


UNGARAN - Bupati Semarang melalui perwakilannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang dalam penentuan UMK akan tetap mengacu pada PP78. Hal ini disampaikannya di hadapan wakil Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) Senin, 14 November 2016 di Kantor Bupati Kabupaten Semarang.
Aliansi Buruh GEMPUR yang pada tanggal 2 November 2016 melakukan aksi di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Semarang dengan memuat 3 Tuntutan yaitu : Cabut PP78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Kembalikan Fungsi Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan dan Tetapkan UMK Kabupaten Semarang sebesar 2.175.000 mendapat Tantangan berat. Pertemuan tanggal 14 November 2016 yang sekiranya menemui Bupati untuk menanyakan perubahan angka UMK yang lebih baik ternyata berbuah pahit, perwakilan Serikat Pekerja hanya ditemui oleh Assisten Muda Pembangunan, Staf Hukum Kabupaten Semarang dan Kadinsosnakertrans.
Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Semarang, menyatakan bahwa : “Pemerintah Kabupaten Semarang tidak mungkin melanggar dari Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah penggunaan PP78, sehingga belum bisa menindaklanjuti hal-hal yang menjadi tuntutan Aliansi GEMPUR pada tanggal 2 November lalu, untuk itu diharapkan temen-teman GEMPUR bisa menahan diri terhadap keputusan yang ada”, ujar Staff Hukum Kabupaten Semarang Nurjati Wiryanto.
Senada dengan Nurjati , Kadisnakertrans Kabupaten Semarang Soemardjito mengatakan : “Setelah PP78 ini dikeluarkan dari Dinsosnaker sudah mengadakan Rapat Pertama di Bulan Januari 2016 dengan Depekab Semarang dan mereka setuju tidak melakukan survey di tahun 2016 karena sudah ada PP78, Di Bulan Juli 2016 Dewan Pengupahan juga sudah melakukan Rapat yang isinya bahwa sepakat menggunakan PP78”,ujarnya
Dikarenakan Bupati tidak hadir dalam pertemuan tersebut maka dari Aliansi GEMPUR tidak mau panjang lebar dengan orang yang tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan, maka dari pihak GEMPUR akan mengadakan lagi aksi turun ke jalan  pada hari Rabu, 16 November 2016.
“Dasar penetapan UMK adalah berdasarkan KHL yang merupakan kebutuhan riil Pekerja, bukan dengan menggunakan PP78. Karene Bupati masih bersikukuh dengan penggunaan PP78, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dibandingkan tanggal 2 November kemarin, pada hari Rabu 16 November 2016,” ujar Sumartono selaku juru bicara Aliansi GEMPUR dari unsur FSPMI. (sup)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes